PPDB Online Bermasalah, Ombudsman Banten Tuding Tidak Profesional
A
A
A
SERANG - Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menilai sudah terjadinya malaadministrasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK.
"Ini mengganggu pelayanan publik, terjadi Maladministrasi karena tidak profesional dan kompeten," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Bambang P Sumo kepada SINDOnews, Sabtu (23/6/2018).
Bambang mengatakan, proses PPDB secara online yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotiksan) Provinsi Banten, bermasalah sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
"Persiapan sistemnya tidak memadai, meskipun sekarang bisa diperbaiki. Padahal sudah Ada pengalaman tahun lalu," ujar Bambang.
Menurut dia, perencanaannya harus lebih matang, seperti pemilihan teknologi informasi untuk sistem online. Termasuk sumber daya manusia yang sesuai kompetensinya dan lebih profesional.
"Pelayanan Publik di bidang pendidikan masih banyak kekurangannya, maka perlu ditingkatkan. Penyelenggaraan PPDB harus bersih dan bebas maladministrasi," tandasnya.
Salah satu orangtua siswa, Vina mengaku dengan adanya sistem penerimaan siswa baru secara online dinilai lebih mempersulit untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah. "Payah, saya lebih baik manual saja mending datang ke sekolah mengisi formulir," keluhnya ditemui SINDO di salah satu SMK di Kota Serang.
Meskipun dinilai tidak efektif, Vina merasa sistem tersebut membuat praktik jual beli kursi tidak terjadi. Sehingga, proses penerimaan murni dari kemampuan para siswanya. "Bagus sebenarnya, praktik kongkalikong tidak terjadi. Tapi, seharusnya pemerintah sudah siap dengan sistem sekarang," katanya.
Proses PPDB secara online sudah diterapkan pada tahun sebelumnya oleh Pemprov Banten . Namun, permasalah tetap saja terjadi, tahun ini masyarakat dan admin sekolah tidak bisa mengakses halaman http://ppdb.bantenprov.go.id/.
"Ini mengganggu pelayanan publik, terjadi Maladministrasi karena tidak profesional dan kompeten," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Bambang P Sumo kepada SINDOnews, Sabtu (23/6/2018).
Bambang mengatakan, proses PPDB secara online yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotiksan) Provinsi Banten, bermasalah sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
"Persiapan sistemnya tidak memadai, meskipun sekarang bisa diperbaiki. Padahal sudah Ada pengalaman tahun lalu," ujar Bambang.
Menurut dia, perencanaannya harus lebih matang, seperti pemilihan teknologi informasi untuk sistem online. Termasuk sumber daya manusia yang sesuai kompetensinya dan lebih profesional.
"Pelayanan Publik di bidang pendidikan masih banyak kekurangannya, maka perlu ditingkatkan. Penyelenggaraan PPDB harus bersih dan bebas maladministrasi," tandasnya.
Salah satu orangtua siswa, Vina mengaku dengan adanya sistem penerimaan siswa baru secara online dinilai lebih mempersulit untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah. "Payah, saya lebih baik manual saja mending datang ke sekolah mengisi formulir," keluhnya ditemui SINDO di salah satu SMK di Kota Serang.
Meskipun dinilai tidak efektif, Vina merasa sistem tersebut membuat praktik jual beli kursi tidak terjadi. Sehingga, proses penerimaan murni dari kemampuan para siswanya. "Bagus sebenarnya, praktik kongkalikong tidak terjadi. Tapi, seharusnya pemerintah sudah siap dengan sistem sekarang," katanya.
Proses PPDB secara online sudah diterapkan pada tahun sebelumnya oleh Pemprov Banten . Namun, permasalah tetap saja terjadi, tahun ini masyarakat dan admin sekolah tidak bisa mengakses halaman http://ppdb.bantenprov.go.id/.
(wib)