KM Sinar Bangun Tenggelam, Kapolri Tegaskan Periksa Dishub
A
A
A
SIMALUNGUN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Provinsi akan segera diperiksa terkait peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba.
"Saya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada penyidik jangan hanya nakhoda kapal, tapi juga sistemnya yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peristiwa ini," tegas Tito saat mengunjungi Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Kamis 21 Juni 2018.
Tito menjelaskan, kepolisian tetap akan mengawasi sistem dari pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan setempat yang memiliki tanggungjawab atas pelayaran dari KM Sinar Bangun. Sementara untuk pemberangkatannya layak atau tidak ditetapkan oleh Syahbandar Dinas Perhubungan Kabupaten.
“Tadi sudah jelas, kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. Untuk 5 ton hingga 300 ton itu Dinas Perhubungan Provinsi. 300 ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan. Nah, berat KM Sinar Bangun yang tenggelam itu adalah 17 gros ton. Jadi, untuk perizinan dan kelayakan itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi," jelasnya.
Sampai saat ini di Posko Terpadu keluarga yang melaporkan anggotanya ikut di dalam kapal itu sebanyak 185 orang atau masih dinyatakan hilang. Pada hari kelima pencarian korban KM Sinar Bangun ini, tim gabungan baru mengevakuasi 21 penumpang. 18 orang selamat dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Polisi juga telah mengamankan nakhoda KM Sinar Bangun dan dua ABK yang diserahkan ke Polres Simalungun.
"Saya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada penyidik jangan hanya nakhoda kapal, tapi juga sistemnya yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peristiwa ini," tegas Tito saat mengunjungi Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Kamis 21 Juni 2018.
Tito menjelaskan, kepolisian tetap akan mengawasi sistem dari pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan setempat yang memiliki tanggungjawab atas pelayaran dari KM Sinar Bangun. Sementara untuk pemberangkatannya layak atau tidak ditetapkan oleh Syahbandar Dinas Perhubungan Kabupaten.
“Tadi sudah jelas, kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. Untuk 5 ton hingga 300 ton itu Dinas Perhubungan Provinsi. 300 ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan. Nah, berat KM Sinar Bangun yang tenggelam itu adalah 17 gros ton. Jadi, untuk perizinan dan kelayakan itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi," jelasnya.
Sampai saat ini di Posko Terpadu keluarga yang melaporkan anggotanya ikut di dalam kapal itu sebanyak 185 orang atau masih dinyatakan hilang. Pada hari kelima pencarian korban KM Sinar Bangun ini, tim gabungan baru mengevakuasi 21 penumpang. 18 orang selamat dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Polisi juga telah mengamankan nakhoda KM Sinar Bangun dan dua ABK yang diserahkan ke Polres Simalungun.
(wib)