Diduga Aniaya dan Peras Warga, 3 Anggota BNK Diciduk
Kamis, 21 Juni 2018 - 18:08 WIB
Diduga Aniaya dan Peras Warga, 3 Anggota BNK Diciduk
A
A
A
TANGERANG - Tiga anggota Badan Narkotika Polresta Tangerang Kabupaten diciduk petugas Polrestro Tangerang Kota, karena diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap dua orang warga.
Ketiga anggota BNK Tangerang itu adalah Muhaemin (35), Aryanto (27), dan Ely Sofyan (50). Selain tiga anggota BNK, turut diamankan PNS Pemkab Tangerang bernama Alex Sabarudin (37).
Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang merupakan anggota TNI aktif bernama samaran Sultan. Saat dilakukan penangkapan, terhadap keempat pelaku, Sultan berhasil melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pemerasan para pelaku terjadi, pada Selasa 19 Juni 2018, di Kampung Malang, Sepatan.
"Kejadian berawal ketika korban sedang minum kopi dan berbincang-bincang di rumah tetangga korban. Tiba-tiba banyak orang berlari ke arah tempat korban," kata Harry, kepada KORAN SINDO, Kamis (21/6/2018).
Kemudian, terdengar suara letusan yang diduga berasal dari pistol airsoft gun. Tidak berselang lama, datang lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota dari Polresta Tangerang Kabupaten.
"Selanjutnya, para pelaku menuduh korban merupakan orang yang melarikan diri karena digerebek oleh para pelaku, saat bermain judi koprok yang berjarak 30 meter dari tempat korban ada," jelasnya.
Kemudian, kedua korban dibawa oleh kelima pelaku. Tangannya diborgol, lalu dibawa oleh para pelaku ke dalam mobilnya. Selanjutnya, kedua korban dalam perjalanan dipukuli oleh para pelaku.
"Tengah malam, pelaku menghentikan mobilnya di Danau Kotabumi, lalu korban diturunkan dan dipisahkan. Serta ditendang dan dipukuli lagi, pelaku serta ditodong pistol kepalanya," paparnya.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk berdamai dan korban menyanggupi uang sebesar Rp5 juta dan pelaku setuju. Korban diminta langsung menghubungi istrinya, agar menyiapkan uang.
"Kemudian sekitar pukul 11 malam, kedua korban dibawa lagi menggunakan mobil oleh para pelaku, untuk diserahkan kepada keluarganya di depan Polindo Sepatan. Dari situ korban curiga," sambungnya.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Dedy Supriadi menjelaskan, sebelum uang diserahkan kepada pelaku, keluarga korban mendatangi Polsek Sepatan dan menanyakan identitas para pelaku.
"Korban merasa curiga kalau para pelaku bukan anggota polisi karena ngajak bertemu tempatnya berpindah-pindah. Akhirnya, korban melaporkan ke reskrim dan Provost Polsek Sepatan," timpalnya.
Bersama petugas reskrim dan Provost Polsek Sepatan, keluarga korban mengikuti keinginan pelaku untuk bertemu dan akhirnya, disepakati bertemu di ruko dekat Desa Cadas, Kabupaten Tangerang.
"Dan benar, para pelaku sudah menunggu di depan ruko. Melihat para pelaku posisi di luar mobil, langsung ditangkap dan diamankan. Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sepatan," sambung Deddy.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, bernomor polisi B 214 UF, tiga buah senjata airsoft gun model revolver, dan satu buah borgol besi.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan UU RI Nomor 21 tentang Penguasaan Senjata Api dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Ketiga anggota BNK Tangerang itu adalah Muhaemin (35), Aryanto (27), dan Ely Sofyan (50). Selain tiga anggota BNK, turut diamankan PNS Pemkab Tangerang bernama Alex Sabarudin (37).
Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang merupakan anggota TNI aktif bernama samaran Sultan. Saat dilakukan penangkapan, terhadap keempat pelaku, Sultan berhasil melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pemerasan para pelaku terjadi, pada Selasa 19 Juni 2018, di Kampung Malang, Sepatan.
"Kejadian berawal ketika korban sedang minum kopi dan berbincang-bincang di rumah tetangga korban. Tiba-tiba banyak orang berlari ke arah tempat korban," kata Harry, kepada KORAN SINDO, Kamis (21/6/2018).
Kemudian, terdengar suara letusan yang diduga berasal dari pistol airsoft gun. Tidak berselang lama, datang lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota dari Polresta Tangerang Kabupaten.
"Selanjutnya, para pelaku menuduh korban merupakan orang yang melarikan diri karena digerebek oleh para pelaku, saat bermain judi koprok yang berjarak 30 meter dari tempat korban ada," jelasnya.
Kemudian, kedua korban dibawa oleh kelima pelaku. Tangannya diborgol, lalu dibawa oleh para pelaku ke dalam mobilnya. Selanjutnya, kedua korban dalam perjalanan dipukuli oleh para pelaku.
"Tengah malam, pelaku menghentikan mobilnya di Danau Kotabumi, lalu korban diturunkan dan dipisahkan. Serta ditendang dan dipukuli lagi, pelaku serta ditodong pistol kepalanya," paparnya.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk berdamai dan korban menyanggupi uang sebesar Rp5 juta dan pelaku setuju. Korban diminta langsung menghubungi istrinya, agar menyiapkan uang.
"Kemudian sekitar pukul 11 malam, kedua korban dibawa lagi menggunakan mobil oleh para pelaku, untuk diserahkan kepada keluarganya di depan Polindo Sepatan. Dari situ korban curiga," sambungnya.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Dedy Supriadi menjelaskan, sebelum uang diserahkan kepada pelaku, keluarga korban mendatangi Polsek Sepatan dan menanyakan identitas para pelaku.
"Korban merasa curiga kalau para pelaku bukan anggota polisi karena ngajak bertemu tempatnya berpindah-pindah. Akhirnya, korban melaporkan ke reskrim dan Provost Polsek Sepatan," timpalnya.
Bersama petugas reskrim dan Provost Polsek Sepatan, keluarga korban mengikuti keinginan pelaku untuk bertemu dan akhirnya, disepakati bertemu di ruko dekat Desa Cadas, Kabupaten Tangerang.
"Dan benar, para pelaku sudah menunggu di depan ruko. Melihat para pelaku posisi di luar mobil, langsung ditangkap dan diamankan. Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sepatan," sambung Deddy.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, bernomor polisi B 214 UF, tiga buah senjata airsoft gun model revolver, dan satu buah borgol besi.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan UU RI Nomor 21 tentang Penguasaan Senjata Api dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)