Posting Foto Syur Selingkuhan, Pemuda Ini Berlebaran di Penjara

Minggu, 17 Juni 2018 - 17:07 WIB
Posting Foto Syur Selingkuhan, Pemuda Ini Berlebaran di Penjara
Posting Foto Syur Selingkuhan, Pemuda Ini Berlebaran di Penjara
A A A
GUNUNGKIDUL - Nekat memposting foto syur selingkuhannya di media sosial, San (24) Warga Desa Mukusan, Paliyan Gunungkidul harus merasakan dinginnya penjara di saat hari Raya Idul Fitri.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, diamankannya pelaku lantaran laporan korban mengenai postingan di media sosial milik pelaku pada pertengahan Mei lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat pelaku melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah nekat menyebarkan foto telanjang dari seseorang yang diketahui telah bersuami tersebut.

Kasus ini kata dia, bermula ketika San menjalin perselingkuhan dengan Sy yang telah bersuami. Dalam setiap kesempatan, keduanya seringkali berhubungan melalui video call dan San selalu meminta kepada Sy untuk bertelanjang saat video call untuk imajinasi.

Lantaran telah dimabuk asmara, permintaan tersebut selalu dipenuhi oleh Sy. "Lama lama Sy mulai sadar dan ingin mengakhiri hubungan terlarang itu," ucapnya kepada wartawan Minggu (17/6/2018).

Namun permintaan putus justru membuat San marah besar. Diapun mengancam akan menyebar foto syur yang sudah di screenshoot saat video call. Namun ancaman San, tidak digubrisnya demi menjaga keutuhan rumah tangganya.
"Ternyata San tetap nekat memposting foto telanjang korban. Akhirnya korban melapor ke polisi," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 13 Juni 2018 lalu, pihaknya yang berkoordinasi dengan korban berhasil menjebak pelaku.

"Kita minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali. Saat itulah kemudian pelaku berhasil kami bekuk," kata dia.

Ketika diinterogasi petugas, motif pelaku adalah sakit hati dan tak terima diputuskan hubungannya. Pelaku lalu memposting puluhan foto telanjang korban di akun Instagram dan Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1254 seconds (0.1#10.140)