Suami Istri Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Terminal Cimone Tangerang

Senin, 11 Juni 2018 - 04:07 WIB
Suami Istri Pengedar...
Suami Istri Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Terminal Cimone Tangerang
A A A
TANGERANG - Tiga sindikat penyebar uang palsu di Kampung Pangodokan, Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibekuk. Masing-masing pelaku diketahui bernama Kokom, Siti Mariyam, dan Kosiin. Ketiganya dibekuk di tempat terpisah, oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Tangerang Kabupaten, pada Jumat 8 Juni 2018.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, aksi penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Jatanras, pada 8 Juni lalu. "Ada informasi dari seseorang, bahwa ada seseorang yang akan menjual uang palsu pecahan Rp100.000, di daerah Pangodokan, Pasar Kemis," ujar Sabilul, kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).

Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar ada transaksi itu. Setelah transaksi, sekira jam 20.30 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap Kokom.

"Ternyata, ibu Kokom, usai menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp9.000.000, di rumahnya, Kampung Pangodokan Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," sambung Sabilul.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menambahkan, dari Kokom, tim akhirnya melakukan pengembangan ke Terminal Cimone. "Di sini banyak terjadi or penyedia jasa penukaran uang untuk Lebaran. Di tempat ini, kami berhasil menangkap seorang kawanan pelaku lainnya, bernama Siti Mariyam, pukul 22.15 WIB," terang Wiwin.

Kemudian, Siti Maryam dibawa menuju rumah kontrakan, Perumnas, Cimone dan dilakukan penggeledahan oleh tim. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

"Kemudian dilakukan pengembangan lagi ke wilayah Pasar Anyar Tangerang, dan petugas kembali mengamankan seorang tersangka bernama Kosiin yang merupakan suami Siti Maryam," jelasnya.

Dari tangan Kosiin ini, petugas kembali mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar di dalam saku celana yang digunakannya. "Total barang bukti yang berhasil disita 96 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, diduga palsu. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mengedarkan Uang Palsu," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
22 menit yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
34 menit yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
36 menit yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
1 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
2 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved