Sekda Tangerang Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Rumah Ibadah

Jum'at, 08 Juni 2018 - 02:01 WIB
Sekda Tangerang Jamin...
Sekda Tangerang Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Rumah Ibadah
A A A
TANGERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjamin penangguhan penahanan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) rumah ibadah, Camat Pagedangan Achmad Kasori. Namun keputusan sekda itu bukan sikap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang selaku instansi.

"Itu sikap sekda sebagai atasan langsung camat dan sudah dikoordinasikan dengan Pj Bupati, serta sesuai dengan peraturan," ujar Pj Bupati Tangerang Komarudin, di BSD City, Serpong, Kamis (7/6/2018).

Diketahui, Camat Kasori ditangkap oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widianto pada Sabtu 3 Maret 2018, di rumah saudaranya Villa Balaraja, Blok D6, No 7, RT 006/004, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja. (Baca: Jadi Tersangka Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Ditahan)

Kasori ditangkap karena terlibat kasus dugaan pungli penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) pembangunan rumah ibadah di dalam Mal QBig, Lengkong Kulon, Pagedangan.

Kasori terbukti menerima uang Rp45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut melalui seorang stafnya yang tertangkap tangan menerima uang, bernama Budi Prihatin (42).

Dalam pengurusan izin rumah ibadah itu, Achmad Kasori meminta uang Rp600 juta sebagai salah satu syarat untuk menjadikan salah satu ruangannya di Mal QBig tersebut sebagai tempat ibadah. (Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta)

Setelah berkas berjalan, dan syarat untuk penangguhan penahanan itu telah cukup dan terpenuhi, Kapolres Tangsel pengganti Fadli Widianto, yakni AKBP Ferdy Irawan, akhirnya melakukan penangguhan.

Saat dikonfirmasi di Polres Tangsel, Ferdy membenarkan telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Kasori. Meski demikian, pihaknya menjamin proses hukum terus berjalan. "Benar, kita tangguhkan penahanannya," katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa alasan seorang tersangka bisa dilakukan penangguhan penahanan. Pertama, berkas telah berjalan. Kedua, ada tiga syarat penangguhan yang terpenuhi.

Ketiga syarat itu adalah tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan tidak menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lain, posisi tersangka jelas diketahui keberadaannya.

"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, karena penjaminnya adalah Sekda Kabupaten Tangerang, Plt Camat Pagedangan, warga masyarakat, sampai tokoh agama dan masyarakat," tukasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang saat ini masih melakukan penelitian. Adapun barang bukti telah diamankan.

Sejumlah bukti awal yang berhasil disita polisi adalah uang tunai Rp15 juta, rekaman CCTV milik restoran, rekaman video, dan percakapan melalui pesan singkat antara korban dan pelaku.
(thm)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
22 menit yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
34 menit yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
36 menit yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
1 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
2 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved