Bea Cukai Aceh dan BNN Provinsi Aceh Musnahkan 23 Kilogram Sabu
A
A
A
BANDA ACEH - Bea Cukai Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada Maret 2018 dalam penangkapan di kawasan Aceh Timur. Penangkapan ini merupakan sinergi BNN dengan Bea Cukai Aceh serta aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkotika jenis sabu ini bertempat di Kantor BNNP Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Polisi Faisal Abdul Nasir dan turut dihadiri oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh Tri Utomo, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, serta perwakilan dari kejaksaan, BPOM, dan kepolisian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dengan alkohol dan air lalu dihancurkan dengan blender dan selanjutnya dibenamkan ke dalam tanah.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Polisi Faisal Abdul Naser mengatakan bahwa barang bukti ini merupakan hasil tangkapan BNNP Aceh berkat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. "Barang bukti narkotika jenis sabu yang bernilai sekitar Rp34,5 miliar ini merupakan hasil sinergi dengan BNN Pusat serta Bea Cukai Aceh dan aparat kepolisian yang dilakukan pada Maret 2018 lalu. Tiga tersangka masing-masing M, Z, dan Mu pun berhasil diciduk oleh BNNP Aceh," ungkap Faisal.
Kabid P2 Bea Cukai Aceh Tri Utomo mengungkapkan bahwa jalur pemasukan narkotika dari luar negeri ke Aceh melalui modus via jalur udara sudah jarang digunakan oleh penyelundup narkotika."Akhir-akhir ini tren pemasukan narkotika ke Aceh melalui jalur laut yang sangat luas pengawasannya. Untuk pemasukan via jalur udara sudah jarang digunakan karena pengawasan kami di udara sangatlah ketat. Pantai timur dan barat Aceh sangat rawan sebagai jalur pemasukan narkotika, namun kami bersama aparat penegak hukum lainnya baik BNN maupun TNI/Polri intens melakukan patroli laut untuk mencegah pemasukan narkotika ke Aceh khususnya. Informasi yang akurat dari masyarakat perihal pemasukan narkotika juga sangat kami butuhkan untuk mengungkap penyelundupannya."
Salah satu komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dibuktikan dengan prestasi atas penggagalan penyelundupan narkotika. Setidaknya selama kurun waktu tahun 2018 ini, Bea Cukai Aceh yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 67 Kg. Prestasi ini sebagai salah satu upaya mewujudkan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai makin baik.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkotika jenis sabu ini bertempat di Kantor BNNP Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Polisi Faisal Abdul Nasir dan turut dihadiri oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh Tri Utomo, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, serta perwakilan dari kejaksaan, BPOM, dan kepolisian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dengan alkohol dan air lalu dihancurkan dengan blender dan selanjutnya dibenamkan ke dalam tanah.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Polisi Faisal Abdul Naser mengatakan bahwa barang bukti ini merupakan hasil tangkapan BNNP Aceh berkat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. "Barang bukti narkotika jenis sabu yang bernilai sekitar Rp34,5 miliar ini merupakan hasil sinergi dengan BNN Pusat serta Bea Cukai Aceh dan aparat kepolisian yang dilakukan pada Maret 2018 lalu. Tiga tersangka masing-masing M, Z, dan Mu pun berhasil diciduk oleh BNNP Aceh," ungkap Faisal.
Kabid P2 Bea Cukai Aceh Tri Utomo mengungkapkan bahwa jalur pemasukan narkotika dari luar negeri ke Aceh melalui modus via jalur udara sudah jarang digunakan oleh penyelundup narkotika."Akhir-akhir ini tren pemasukan narkotika ke Aceh melalui jalur laut yang sangat luas pengawasannya. Untuk pemasukan via jalur udara sudah jarang digunakan karena pengawasan kami di udara sangatlah ketat. Pantai timur dan barat Aceh sangat rawan sebagai jalur pemasukan narkotika, namun kami bersama aparat penegak hukum lainnya baik BNN maupun TNI/Polri intens melakukan patroli laut untuk mencegah pemasukan narkotika ke Aceh khususnya. Informasi yang akurat dari masyarakat perihal pemasukan narkotika juga sangat kami butuhkan untuk mengungkap penyelundupannya."
Salah satu komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dibuktikan dengan prestasi atas penggagalan penyelundupan narkotika. Setidaknya selama kurun waktu tahun 2018 ini, Bea Cukai Aceh yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 67 Kg. Prestasi ini sebagai salah satu upaya mewujudkan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai makin baik.
(zik)