Perampok 30 Kg Emas Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp4,7 Miliar

Rabu, 06 Juni 2018 - 13:58 WIB
Perampok 30 Kg Emas Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp4,7 Miliar
Perampok 30 Kg Emas Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp4,7 Miliar
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menangkap lima pelaku perampokan distributor emas yang akan menyetorkan logam mulia itu ke sejumlah toko emas. Pelaku yang melengkapi diri dengan senjata rakitan jenis pistol itu juga tak segan bertindak sadis jika korban melawan.
Perampok 30 Kg Emas Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp4,7 Miliar

Lima pelaku yang diamankan yakni JLP, BE, AT, DW, dan S. Mereka dikenal sebagai kelompok Sulawesi Utara, dan dalam beberapa tahun terakhir banyak beroperasi di Pulau Jawa. Dalam tiga bulan terakhir mereka beraksi di Jawa Tengah dan berhasil merampok emas sekira 30 kilogram.

Perampokan yang pertama terjadi di Jalan Raya Purwodadi Kudus tepatnya Desa/Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan pada Februari. Aksi kejahatan itu berlanjut di Jalan Raya Guci Bukit Siwuni Kecanatan Balapulang Kabupaten Tegal, pada Mei.

"Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. JLP sebagai eksekutor mengancam sopir menggunakan senpi. BE sebagai driver, sedangkan AT dan DW sebagai eksekutor melakban dan borgol korban sopir. Ada pula S sebagai pengamat situasi dan pemberi informasi," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (6/6/2018).

"Pada aksi pertama mereka bisa mendapatkan emas kurang lebih seberat 22 kilogram, uang tunai Rp220 juta, sehingga total kerugian ditaksir Rp2,8 miliar. Sedangkan aksi kedua mereka mendapatkan emas seberat 8 kilogram, uang tunai Rp57 juta, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar," paparnya.

Keinginan para tersangka untuk merayakan Lebaran dengan bergelimang uang hasil merampok akhirnya pupus. Mereka dipastikan merayakan Lebaran di sel tahanan Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7936 seconds (0.1#10.140)