IJTI Papua Barat Kecam Tindak Kekerasan Sekelompok Warga Terhadap Jurnalis
A
A
A
SORONG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat mengecam keras, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap seorang jurnalis Radar Papua, Novri Terok, saat melakukan peliputan kebakaran di kompleks sanggeng Manokwari, Selasa (5/6/2018). Akibat kejadian tersebut, Novri mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan kepala.
Ketua IJTI Pengda Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty, menyesalkan dan mengecam keras aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh sekelompok warga di kota Manokwari. Tindakan tersebut dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan, sebab Novri sedang melakukan pekerjaan jurnalistik.
“Ini tindakan yang sangat keji dan saya sangat mengecam peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Manokwari. Ini harus diproses hukum, apa pun alasannya tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnalistik tidak dibenarkan,” kata Andrew panggilan akrab Chanry Andrew Suripatty, Selasa (5/6/2018).
Ketua IJTI Pengda Papua Barat Chanry Andrew Suripatty mengungkapkan, IJTI Papua Barat dalam kasus ini akan membuat laporan lengkap setelah mengumpulkan seluruh informasi. Kasus ini juga akan ke Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari.
"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," sebut Andrew.
Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standingnya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan Radar Papua, Novri Terok, babak belur dihajar massa saat meliput kebakaran salah satu kendaraan roda dua di kompleks SPBU Sanggeng. Pemukulan terjadi saat Novri sedang mengambil gambar motor yang terbakar di SPBU Sanggeng.
Ketua IJTI Pengda Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty, menyesalkan dan mengecam keras aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh sekelompok warga di kota Manokwari. Tindakan tersebut dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan, sebab Novri sedang melakukan pekerjaan jurnalistik.
“Ini tindakan yang sangat keji dan saya sangat mengecam peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Manokwari. Ini harus diproses hukum, apa pun alasannya tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnalistik tidak dibenarkan,” kata Andrew panggilan akrab Chanry Andrew Suripatty, Selasa (5/6/2018).
Ketua IJTI Pengda Papua Barat Chanry Andrew Suripatty mengungkapkan, IJTI Papua Barat dalam kasus ini akan membuat laporan lengkap setelah mengumpulkan seluruh informasi. Kasus ini juga akan ke Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari.
"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," sebut Andrew.
Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standingnya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan Radar Papua, Novri Terok, babak belur dihajar massa saat meliput kebakaran salah satu kendaraan roda dua di kompleks SPBU Sanggeng. Pemukulan terjadi saat Novri sedang mengambil gambar motor yang terbakar di SPBU Sanggeng.
(wib)