Syukran Tanjung Tak Penuhi Panggilan Pertama, Penyidik Akan Panggil Paksa
A
A
A
MEDAN - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Syukran Tanjung yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Amirsyah Tanjung yang juga abang kandung dari Syukran, tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Keduanya tidak hadir dengan alasan, untuk tersangka Syukran Tanjung melayangkan surat komplain karena ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Amirsyah menyampaikan surat sakit dari dokter.
Ke depan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. "Ya dalam waktu dekat akan ada panggilan kedua, mengenai waktunya nanti saya tanya penyidik," katanya, Selasa (5/6/2018).
Saat ditanya terkait surat komplain, Tatan menjelaskan itu adalah hal yang biasa dilakukan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk menghindar dari jerat hukum. Pastinya, penyidik sudah memenuhi bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Syukran dan Amran ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III terkait pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. Diduga Syukran saat menjabat sebagai Bupati Tapteng memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada pelapor.
Pelapor pun mengirimkan uang tersebut melalui bank, namun proyek tersebut tak kunjung ada. Nantinya, apabila keduanya juga tidak memenuhi panggilan kedua maka akan dijemput paksa.
"Ya dijemput paksa, karena itu perintah undang-undang, penyidik kan hanya menjalankan undang-undang," tegas Tatan. Atas kasus tersebut, sambung Tatan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Keduanya tidak hadir dengan alasan, untuk tersangka Syukran Tanjung melayangkan surat komplain karena ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Amirsyah menyampaikan surat sakit dari dokter.
Ke depan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. "Ya dalam waktu dekat akan ada panggilan kedua, mengenai waktunya nanti saya tanya penyidik," katanya, Selasa (5/6/2018).
Saat ditanya terkait surat komplain, Tatan menjelaskan itu adalah hal yang biasa dilakukan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk menghindar dari jerat hukum. Pastinya, penyidik sudah memenuhi bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Syukran dan Amran ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III terkait pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. Diduga Syukran saat menjabat sebagai Bupati Tapteng memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada pelapor.
Pelapor pun mengirimkan uang tersebut melalui bank, namun proyek tersebut tak kunjung ada. Nantinya, apabila keduanya juga tidak memenuhi panggilan kedua maka akan dijemput paksa.
"Ya dijemput paksa, karena itu perintah undang-undang, penyidik kan hanya menjalankan undang-undang," tegas Tatan. Atas kasus tersebut, sambung Tatan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
(wib)