Syukran Tanjung Tak Penuhi Panggilan Pertama, Penyidik Akan Panggil Paksa

Selasa, 05 Juni 2018 - 15:47 WIB
Syukran Tanjung Tak...
Syukran Tanjung Tak Penuhi Panggilan Pertama, Penyidik Akan Panggil Paksa
A A A
MEDAN - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Syukran Tanjung yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Amirsyah Tanjung yang juga abang kandung dari Syukran, tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Keduanya tidak hadir dengan alasan, untuk tersangka Syukran Tanjung melayangkan surat komplain karena ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Amirsyah menyampaikan surat sakit dari dokter.

Ke depan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. "Ya dalam waktu dekat akan ada panggilan kedua, mengenai waktunya nanti saya tanya penyidik," katanya, Selasa (5/6/2018).

Saat ditanya terkait surat komplain, Tatan menjelaskan itu adalah hal yang biasa dilakukan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk menghindar dari jerat hukum. Pastinya, penyidik sudah memenuhi bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Syukran dan Amran ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III terkait pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. Diduga Syukran saat menjabat sebagai Bupati Tapteng memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada pelapor.

Pelapor pun mengirimkan uang tersebut melalui bank, namun proyek tersebut tak kunjung ada. Nantinya, apabila keduanya juga tidak memenuhi panggilan kedua maka akan dijemput paksa.

"Ya dijemput paksa, karena itu perintah undang-undang, penyidik kan hanya menjalankan undang-undang," tegas Tatan. Atas kasus tersebut, sambung Tatan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
(wib)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
1 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved