Segera Dicairkan, Total THR PNS Pemprov Jabar Capai Rp100 Miliar

Selasa, 05 Juni 2018 - 02:05 WIB
Segera Dicairkan, Total...
Segera Dicairkan, Total THR PNS Pemprov Jabar Capai Rp100 Miliar
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap mengucurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp100 miliar setelah dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, angka Rp100 miliar diperoleh setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil daerah (PNSD) atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.

"Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," ungkap Iwa di Bandung, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, anggaran sebesar itu akan disalurkan kepada sekitar 50.000 ASN Pemprov Jabar yang didominasi guru SMA/SMK sebanyak sekitar 27.000 orang.
Anggaran itu pun sudah termasuk THR bagi sekitar 24.000 tenaga honorer, baik guru maupun yang bekerja di lembaga-lembaga. "Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi, semua dapat THR," papar Iwa.

Iwa menjelaskan, anggaran sebesar Rp100 miliar tersebut diperoleh setelah pihaknya menyisir sejumlah pos anggaran, di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang, dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. "Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," ujar Iwa meyakinkan.

Diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk gaji ke-13 diupayakan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Dalam surat edaran Mendagri tersebut, diatur pula besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
(nag)
Berita Terkait
Konferensi Pers THR...
Konferensi Pers THR 2026, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Catat! THR Karyawan...
Catat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Kamis 4 April 2024
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Belum Terima THR? Adukan...
Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini
Perusahaan Telat Bayar...
Perusahaan Telat Bayar THR, Kemenaker Bakal Jatuhi Sanksi Denda 5%
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
9 menit yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
46 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tarif Endorse Artis...
5 Tarif Endorse Artis Termahal, Ada yang Capai Rp1 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved