Jual Miras di Bulan Ramadhan Pemilik Tempat Hiburan Terancan Penjara
A
A
A
SLEMAN - Tempat hiburan malam di Sleman masih ada yang melanggar aturan soal penjualan minuman keras (miras) saat bulan ramadhan. Terbukti saat Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sleman mengelar operasi di daerah Caturtunggal ada dua tenpat hiburan yang menjual minuman beralkohol golongan A dan C termasuk tidak memiliki izin penjualan.
Atas pelanggaran itu, pemilik tempat hiburan tersebut terancam mendapatkan sanksi pidana penjara dan denda. Sebagaimana di atur dalam peraturan daerah (perda) Sleman No 8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan & Penggunaan Minuman Beralkohol dan peraturan bupati (perbu) Sleman No 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Dimana dalam aturan ini, bagi pemilik tempat hiburan yang menjaul miras golongan A, kada alkohol 1-5% selain mendapatkan sanksi Rp5juta juga kurangan penjara 1 bulan dan yang menjual miras golongan C, kadar alkohol di atas 35% . denda maksimal Rp40 juta dan kurungan penjara maksimal 5 bulan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widyanto mengatakan selain untuk penegakkan peraturan daerah, operasi tempat hiburan tersebut juga untuk membuat situasi Sleman tetap kondusif.
Karena itu, terus akan melakuan pemantauan terhadap semua tempat hiburan malam yang ada di Sleman. Baik saat ramadhan mau pun di luar ramadhan. "Bagi yang melanggar akan langsung kami tindak dan proses hukum, yaitu dibawa ke pengadilan," kata Dedy, Minggu (3/6/2018).
Dedy menjelaskan pemberian sanksi ini juga sebagai wujud ultimatum remedium, yaitu pemberian sanksi sebagai upaya terakhir agar tidak melakukan pelanggaran lagi, termasuk warning bagi yang mencoba melanggar aturan.
Namun jika ternyata sanksi tersebut tetap juga tidak diindahkan, akan ada penutupan paksa dan pencabutan izin tempat hiburan. "Jadi denda dan pidana bentuk dari preventif, namun sebelum melangkah ke arah itu, tetap ada upaya persuasif," jelasnya.
Atas pelanggaran itu, pemilik tempat hiburan tersebut terancam mendapatkan sanksi pidana penjara dan denda. Sebagaimana di atur dalam peraturan daerah (perda) Sleman No 8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan & Penggunaan Minuman Beralkohol dan peraturan bupati (perbu) Sleman No 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Dimana dalam aturan ini, bagi pemilik tempat hiburan yang menjaul miras golongan A, kada alkohol 1-5% selain mendapatkan sanksi Rp5juta juga kurangan penjara 1 bulan dan yang menjual miras golongan C, kadar alkohol di atas 35% . denda maksimal Rp40 juta dan kurungan penjara maksimal 5 bulan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widyanto mengatakan selain untuk penegakkan peraturan daerah, operasi tempat hiburan tersebut juga untuk membuat situasi Sleman tetap kondusif.
Karena itu, terus akan melakuan pemantauan terhadap semua tempat hiburan malam yang ada di Sleman. Baik saat ramadhan mau pun di luar ramadhan. "Bagi yang melanggar akan langsung kami tindak dan proses hukum, yaitu dibawa ke pengadilan," kata Dedy, Minggu (3/6/2018).
Dedy menjelaskan pemberian sanksi ini juga sebagai wujud ultimatum remedium, yaitu pemberian sanksi sebagai upaya terakhir agar tidak melakukan pelanggaran lagi, termasuk warning bagi yang mencoba melanggar aturan.
Namun jika ternyata sanksi tersebut tetap juga tidak diindahkan, akan ada penutupan paksa dan pencabutan izin tempat hiburan. "Jadi denda dan pidana bentuk dari preventif, namun sebelum melangkah ke arah itu, tetap ada upaya persuasif," jelasnya.
(nag)