Jual Miras di Bulan Ramadhan Pemilik Tempat Hiburan Terancan Penjara

Minggu, 03 Juni 2018 - 17:58 WIB
Jual Miras di Bulan...
Jual Miras di Bulan Ramadhan Pemilik Tempat Hiburan Terancan Penjara
A A A
SLEMAN - Tempat hiburan malam di Sleman masih ada yang melanggar aturan soal penjualan minuman keras (miras) saat bulan ramadhan. Terbukti saat Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sleman mengelar operasi di daerah Caturtunggal ada dua tenpat hiburan yang menjual minuman beralkohol golongan A dan C termasuk tidak memiliki izin penjualan.

Atas pelanggaran itu, pemilik tempat hiburan tersebut terancam mendapatkan sanksi pidana penjara dan denda. Sebagaimana di atur dalam peraturan daerah (perda) Sleman No 8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan & Penggunaan Minuman Beralkohol dan peraturan bupati (perbu) Sleman No 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Dimana dalam aturan ini, bagi pemilik tempat hiburan yang menjaul miras golongan A, kada alkohol 1-5% selain mendapatkan sanksi Rp5juta juga kurangan penjara 1 bulan dan yang menjual miras golongan C, kadar alkohol di atas 35% . denda maksimal Rp40 juta dan kurungan penjara maksimal 5 bulan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widyanto mengatakan selain untuk penegakkan peraturan daerah, operasi tempat hiburan tersebut juga untuk membuat situasi Sleman tetap kondusif.

Karena itu, terus akan melakuan pemantauan terhadap semua tempat hiburan malam yang ada di Sleman. Baik saat ramadhan mau pun di luar ramadhan. "Bagi yang melanggar akan langsung kami tindak dan proses hukum, yaitu dibawa ke pengadilan," kata Dedy, Minggu (3/6/2018).

Dedy menjelaskan pemberian sanksi ini juga sebagai wujud ultimatum remedium, yaitu pemberian sanksi sebagai upaya terakhir agar tidak melakukan pelanggaran lagi, termasuk warning bagi yang mencoba melanggar aturan.

Namun jika ternyata sanksi tersebut tetap juga tidak diindahkan, akan ada penutupan paksa dan pencabutan izin tempat hiburan. "Jadi denda dan pidana bentuk dari preventif, namun sebelum melangkah ke arah itu, tetap ada upaya persuasif," jelasnya.
(nag)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
1 jam yang lalu
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
2 jam yang lalu
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
2 jam yang lalu
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
3 jam yang lalu
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
3 jam yang lalu
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Salat Tarawih...
Jadwal Salat Tarawih Pertama di Bulan Suci Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved