Jual Miras di Bulan Ramadhan Pemilik Tempat Hiburan Terancan Penjara

Minggu, 03 Juni 2018 - 17:58 WIB
Jual Miras di Bulan...
Jual Miras di Bulan Ramadhan Pemilik Tempat Hiburan Terancan Penjara
A A A
SLEMAN - Tempat hiburan malam di Sleman masih ada yang melanggar aturan soal penjualan minuman keras (miras) saat bulan ramadhan. Terbukti saat Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sleman mengelar operasi di daerah Caturtunggal ada dua tenpat hiburan yang menjual minuman beralkohol golongan A dan C termasuk tidak memiliki izin penjualan.

Atas pelanggaran itu, pemilik tempat hiburan tersebut terancam mendapatkan sanksi pidana penjara dan denda. Sebagaimana di atur dalam peraturan daerah (perda) Sleman No 8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan & Penggunaan Minuman Beralkohol dan peraturan bupati (perbu) Sleman No 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Dimana dalam aturan ini, bagi pemilik tempat hiburan yang menjaul miras golongan A, kada alkohol 1-5% selain mendapatkan sanksi Rp5juta juga kurangan penjara 1 bulan dan yang menjual miras golongan C, kadar alkohol di atas 35% . denda maksimal Rp40 juta dan kurungan penjara maksimal 5 bulan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widyanto mengatakan selain untuk penegakkan peraturan daerah, operasi tempat hiburan tersebut juga untuk membuat situasi Sleman tetap kondusif.

Karena itu, terus akan melakuan pemantauan terhadap semua tempat hiburan malam yang ada di Sleman. Baik saat ramadhan mau pun di luar ramadhan. "Bagi yang melanggar akan langsung kami tindak dan proses hukum, yaitu dibawa ke pengadilan," kata Dedy, Minggu (3/6/2018).

Dedy menjelaskan pemberian sanksi ini juga sebagai wujud ultimatum remedium, yaitu pemberian sanksi sebagai upaya terakhir agar tidak melakukan pelanggaran lagi, termasuk warning bagi yang mencoba melanggar aturan.

Namun jika ternyata sanksi tersebut tetap juga tidak diindahkan, akan ada penutupan paksa dan pencabutan izin tempat hiburan. "Jadi denda dan pidana bentuk dari preventif, namun sebelum melangkah ke arah itu, tetap ada upaya persuasif," jelasnya.
(nag)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
3 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
6 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat untuk Buka...
Bacaan Niat untuk Buka Puasa di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved