Polisi Gerebek Gudang Kembang Api Persiapan Lebaran di Serang
A
A
A
SERANG - Jajaran Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang petasan di Kampung Parumasan, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, terungkapnya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan kembang api berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebab, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri peredaran kembang api semakin banyak.
"Kita mendapati sebuah rumah yang ditemukan sebanyak 1.934 pak kembang api berbagai jenis, dipersiapkan, distok untuk Lebaran," kata Komarudin, Sabtu (2/6/2018).
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pemilik kembang api dan pemilik rumah berinisial Ub dan Hr dibawa ke Mapolres Serang Kota. Sementara ribuan pak kembang api disita.
"Berdasarkan pengakuan pemilik kembang api ini akan diedarkan di Pasar Induk Rau, jika ditotal nilai barang ini (petasan) Rp25 sampai Rp30 juta," katanya.
Pemilik diancam Pasal 187 KUHP ayat 1 karena dapat membahayakan selamatan warga sekitar. Selain itu, pemilik tidak memiliki perizinan untuk menyetok dan menyediakan kembang api.
Pemilik kembang api, Ub mengaku barang tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta untuk diedarkan di Pasar Rau. "Persiapan mau Lebaran, biasanya masyarakat banyak yang nyari," katanya.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, terungkapnya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan kembang api berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebab, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri peredaran kembang api semakin banyak.
"Kita mendapati sebuah rumah yang ditemukan sebanyak 1.934 pak kembang api berbagai jenis, dipersiapkan, distok untuk Lebaran," kata Komarudin, Sabtu (2/6/2018).
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pemilik kembang api dan pemilik rumah berinisial Ub dan Hr dibawa ke Mapolres Serang Kota. Sementara ribuan pak kembang api disita.
"Berdasarkan pengakuan pemilik kembang api ini akan diedarkan di Pasar Induk Rau, jika ditotal nilai barang ini (petasan) Rp25 sampai Rp30 juta," katanya.
Pemilik diancam Pasal 187 KUHP ayat 1 karena dapat membahayakan selamatan warga sekitar. Selain itu, pemilik tidak memiliki perizinan untuk menyetok dan menyediakan kembang api.
Pemilik kembang api, Ub mengaku barang tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta untuk diedarkan di Pasar Rau. "Persiapan mau Lebaran, biasanya masyarakat banyak yang nyari," katanya.
(mhd)