Nyabu usai Salat Tarawih, Oknum Guru Digerebek Polisi
A
A
A
SUNGGUMINASA - MA, seorang oknum guru PNS salah satu Sekolah Dasar Negeri di Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa malam 29 Mei 2018 digerebek petugas Reserse Narkoba Polres Gowa saat tengah asyik nyabu di ruangan kerja rumahnya. Polisi yang menangkap basah oknum PNS ini pun langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa pakaian pelaku.
Kanit Ops Reserse Narkoba Polres Gowa Ipda M Imran mengatakan, dalam penggerebekan di Kelurahan Manngasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut petugas berhasil mengamankan bong atau alat hisap sabu, pirex, korek api serta bungkusan sachet sabu bekas pakai sebagai barang bukti.
“Penggerebekan terhadap MA oknum guru sekolah dasar ini dilakukan petugas setelah sebulan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang kerap mencurigakan,” kata Ipda M Imran.
Menurut Ipda M Imran, MA termasuk pengguna aktif dan bahkan telah mengonsumsi berbagai jenis narkoba sejak duduk dibangku SMA.
“Guna dilakukan proses hukum pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Gowa Sulawesi Selatan. Pelaku pun kini terancam Undang-undang tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
Kanit Ops Reserse Narkoba Polres Gowa Ipda M Imran mengatakan, dalam penggerebekan di Kelurahan Manngasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut petugas berhasil mengamankan bong atau alat hisap sabu, pirex, korek api serta bungkusan sachet sabu bekas pakai sebagai barang bukti.
“Penggerebekan terhadap MA oknum guru sekolah dasar ini dilakukan petugas setelah sebulan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang kerap mencurigakan,” kata Ipda M Imran.
Menurut Ipda M Imran, MA termasuk pengguna aktif dan bahkan telah mengonsumsi berbagai jenis narkoba sejak duduk dibangku SMA.
“Guna dilakukan proses hukum pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Gowa Sulawesi Selatan. Pelaku pun kini terancam Undang-undang tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)