Hanya Tamat SD, Pria Ini Lihai Menipu di Dunia Maya

Rabu, 30 Mei 2018 - 05:51 WIB
Hanya Tamat SD, Pria...
Hanya Tamat SD, Pria Ini Lihai Menipu di Dunia Maya
A A A
PEKANBARU - Polda Riau menangkap seorang pria berinisial AS (21) karena melakukan penipuan massal. Modusnya adalah dengan menyatakan bahwa para korbannnya mendapatkan hadiah.

AS ditangkap di rumahnya oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Loga Batu Kelurahan Aju Bisu Kabupaten Sigrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jadi bagi anda yang pernah tertipu dengan modus kuis berhadiah bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes, Gideon Arif Setiawan mengatakan, dalam menjalankan bisnis penemukannya, tersangka menyebarkan di dunia maya maupun dengan menebar ribuan SMS (pesan singkat) secara acak kepada ribuan nomor handphone.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu warga Riau melaporkan kasus penipuan modus penipuan pulsa. Korban mengalami kerugian Rp 500 ribu. Ini baru satu orang yang melapor. Korbannya sangat banyak. Pelaku sudah mengangantongi uang sekitar Rp300 juta," imbuhnyqa.

Dalam menjalankan bisnis 'haramnya' AS mengaku seorang diri. Modusnya adalah dengan menebar penipuan hadiah ke 40.000 nomor ponsel. Dari penyebaran itu dia mengaku pasti ada setiap harinya yang terperdaya olehnya.

"Dalam sebulan rata rata pelaku memperoleh keuntungan Rp15 juta atau seharinya sekitar Rp 500 ribu. Korbannya ada yang tertipu pulsa ada uang sekitar Rp 3 juta sebagai uang pajak padahal akal akalan pelaku," imbuhnya.

Selain menebar ribuan SMS, dalam menjalankan bisnisnya pria ini juga membuat website khusus kuis berhadiah. Website yang dibuatnya antara lain www.ptkios.com, gebyarkios.com dan pestapulsa.com.

Walau hanya tamatan SD, namun remaja ini mahir dalam menjalankan bisnis 'haram' di dunia maya. "Dia sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun. Modusnya dia memasang di intenet kalau korbannya dapat hadiah. Jenis hadiah yang ditawarkan pelaku antara lain uang Rp 100 juta, Rp 75 juta, Rp 50 juta, sepeda motor dan handpone," katanya.

"Kemudian setelah terperdaya korban diminta mentransper uang Rp 3 juta atau minimal mentransper pulsa Rp 500 ribu. Jadi bagi siapa yang pernah tertipu oleh pelaku bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," ujar Gidion didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
23 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
41 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
58 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved