Bercanda Soal Bom di Pesawat Bakal Dijerat Pasal Ini

Selasa, 29 Mei 2018 - 13:52 WIB
Bercanda Soal Bom di Pesawat Bakal Dijerat Pasal Ini
Bercanda Soal Bom di Pesawat Bakal Dijerat Pasal Ini
A A A
JAKARTA - Bercanda soal bom, apalagi di pesawat maupun area bandara, sangat tidak dibenarkan karena membahayakan penerbangan dan penumpang. Bagi mereka yang bercanda soal bom, ancaman hukuman pidana telah menanti.

Berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Dan, dalam ayat (3) tertulis, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari Kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP, maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia. Maka dari itu, kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa efek pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," ujar Agus Santoso dalam siaran persnya, Selasa (29/5/2018).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penumpang pesawat terbang bercanda soal bom kembali terulang tadi malam di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Akibatnya, ratusan penumpang Lion Air JT687 panik dan berhamburan melompat keluar melalui pintu darurat pesawat. Sembilan orang penumpang cedera. (Baca Juga: Polisi Masih Dalami Motif Frantinus Ngaku Membawa Bom(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6273 seconds (0.1#10.140)
pixels