Bercanda Soal Bom di Pesawat Bakal Dijerat Pasal Ini

Selasa, 29 Mei 2018 - 13:52 WIB
Bercanda Soal Bom di...
Bercanda Soal Bom di Pesawat Bakal Dijerat Pasal Ini
A A A
JAKARTA - Bercanda soal bom, apalagi di pesawat maupun area bandara, sangat tidak dibenarkan karena membahayakan penerbangan dan penumpang. Bagi mereka yang bercanda soal bom, ancaman hukuman pidana telah menanti.

Berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Dan, dalam ayat (3) tertulis, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari Kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP, maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia. Maka dari itu, kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa efek pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," ujar Agus Santoso dalam siaran persnya, Selasa (29/5/2018).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penumpang pesawat terbang bercanda soal bom kembali terulang tadi malam di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Akibatnya, ratusan penumpang Lion Air JT687 panik dan berhamburan melompat keluar melalui pintu darurat pesawat. Sembilan orang penumpang cedera. (Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Frantinus Ngaku Membawa Bom ).
(zik)
Berita Terkait
Terima Ancaman Bom,...
Terima Ancaman Bom, Pesawat Ini Putar Balik Dikawal Jet Tempur Singapura
Ancaman Bom Jadi Bahan...
Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera
Bawa 250 Penumpang ke...
Bawa 250 Penumpang ke New York, Pesawat Aeroflot Diancam Bom
Demi Menangkap Oposisi...
Demi Menangkap Oposisi Belarusia, Penerbangan Ryanair Diancam Bom
Penumpang Bercanda Bawa...
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pesawat Wings Air Dihentikan
Penumpang Bercanda Bawa...
Penumpang Bercanda Bawa Bom di Dalam Pesawat, Penerbangan Super Air Jet Denpasar-Medan Ditunda
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
3 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
4 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
5 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
5 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
7 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
7 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved