Komplotan Pencurian Besi Proyek Tol Gresik-Mojokerto Diciduk

Minggu, 27 Mei 2018 - 14:34 WIB
Komplotan Pencurian...
Komplotan Pencurian Besi Proyek Tol Gresik-Mojokerto Diciduk
A A A
MOJOKERTO - Komplotan pencurian besi proyek tol Gresik-Mojokerto milik PT Waskita Beton Precast hingga 3 ton dibekuk polisi. Sepuluh pelaku dan dua penadah berhasil diringkus. Para pelaku tersebut yakni Kurniadi (38), Wajib (46), Erik (24), Agus (31), Karmen (37), Yasmani (45), Nardi (35), dan Hariono (27). Kesemuanya merupakan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua pelaku lainnya adalah Supardi (45), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudi, Blora, Jawa Tengah dan Khalifah Umar (26), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur.

Sedangkan dua penadah yang diamankan Muddeh (25), warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang, Madura Jawa Timur dan Aan Chunaifi (23), warga Dusun Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Petugas melakukan penangkapan hingga dua kali. Pertama, sepuluh pelaku pencurian besi milik PT Waskita berhasil ditangkap usai beraksi di sisi proyek Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Para pelaku tidak bisa menunjukkan surat saat membawa besi seberat tiga ton dengan truk dan pikap.

“Awalnya kami mendapat laporan, kalau di proyek tol Gresik-Mojokerto kerap terjadi pencurian besi. Makanya, kami lakukan pengintai secara intensif,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Moch Dawud, Minggu (27/5/2018).

Tidak berselang lama, anggota Resmob Polres Gresik giliran yang berhasil meringkus dua penadah hasil curian dari komplotan spesialis pencuri besi proyek tol. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Dungus, Cerme, Gresik, Jawa Timur. “Memang biasanya besi hasil curian mereka diturunkan di tempat saya,” ujar Aan Chunaifi kepada penyidik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kasus pencurian tersebut tidak berhenti pada para pelaku tersebut dan dua penadah. Ada dugaan keterlibatan pelaku lain, sebab aktor utama belum ditemukan.“Sepuluh orang yang diamankan statusnya kuli. Karena, mereka bekerja atas dasar perintah. Ada dugaan ada keterlibatan orang dalam. Makanya, kami sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya seraya menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.
(vhs)
Berita Terkait
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
5 Fakta Bayar Tol Tak...
5 Fakta Bayar Tol Tak Perlu Stop, Selamat Tinggal Kartu e-Toll?
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
3 Jalan Tol Legendaris...
3 Jalan Tol Legendaris di Indonesia, Paling Tua Beroperasi Sejak 1978
Isi Ulang Kartu Tol,...
Isi Ulang Kartu Tol, Ini Rekomendasi Ponsel Berfitur NFC Termurah
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
26 menit yang lalu
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
33 menit yang lalu
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
42 menit yang lalu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
59 menit yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
1 jam yang lalu
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
1 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved