Tak Bisa Bahasa Indonesia, Izin TKA Tak Diperpanjang

Kamis, 24 Mei 2018 - 16:06 WIB
Tak Bisa Bahasa Indonesia,...
Tak Bisa Bahasa Indonesia, Izin TKA Tak Diperpanjang
A A A
SEMARANG - Tenaga kerja asing (TKA) yang tak menguasai Bahasa Indonesia dipastikan tidak akan mendapatkan perpanjangan masa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Upaya ini dilakukan untuk mengontrol dan memastikan TKA telah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai pekerja asing.

"Setiap TKA diwajibkan melampirkan sertifikat Bahasa Indonesia saat mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru maupun perpanjangan. Jika gagal, maka IMTA tak akan diperpanjang di tahun berikutnya," kata Kepala (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang, Kamis (24/5/2018).

Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia bagi TKA di Jateng, menurut Wika, telah disosialisasikan dan diterapkan sejak 2016. Langkah ini juga sebagai upaya mengontrol jumlah TKA yang terus bertambah seiring meningkatnya nilai investasi di Jateng.

Sementara untuk pengawasan TKA, Disnakertrans Jateng telah membentuk Satgas Pengawasan Orang Asing yang bekerjasama dengan Polda dan Kantor Imigrasi. "Jika ada yang melanggar aturan, ya dideportasi. Tapi yang melakukan adalah Imigrasi," imbuhnya.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Jateng, jumlah TKA yang bekerja di Jawa Tengah pada 2017 mencapai 2.119 orang. Angka itu meningkat jika dibanding 2016 yakni sebanyak 1.986 orang.

Jumlah negara asal TKA 2017 juga meningkat di banding tahun sebelumnya, dari 50 menjadi 53 negara. Jumlah terbanyak dari China 381 orang, Korea Selatan 207 orang, Jepang 105 orang, Taiwan 93 orang, dan India 87 orang. Mereka tersebar di 33 kabupaten/kota se-Jateng.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)