Soal Kelakuannya, Polri Sebut Bocah Pengancam Jokowi Bukan di Bawah Umur

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:50 WIB
Soal Kelakuannya, Polri...
Soal Kelakuannya, Polri Sebut Bocah Pengancam Jokowi Bukan di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Mabes Polri meyakinkan masyarakat bahwa S (16) yan telah menghina dan mengancam Presiden Jokowi bisa dijerat pidana dengan peradilan anak. Sebab, meski usia anak itu masih di bawah umur namun kelakukannya itu bukan di bawah umur lagi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyebutkan, remaja tanggung berinisial S (16) yang telah melakukan pengancaman pada Presiden Joko Widodo bisa terkena pidana bila perbuatannya itu terbukti melanggar.

"Kalau dilihat umurnya, masih di bawah umur namun kelakuannya sudah bukan di bawah umur," ujar Setyo pada wartawan, Kamis (24/5/2018).

Menurutnya, penanganan kasusnya dia serahkan ke Polda Metro Jaya karena memang sejak awal kasusnya pun ditangani Polda Metro. Hanya saja, saat terbukti bersalah, S akan dijerat dengan Undang-Undang Peradilan Anak meski usianya itu masih di bawah umur.

"Bisa yah (terkena pidana), tapi peradilan anak. Jadi jangan macam-macam tetap, kita kejar (usut)," tuturnya. (Baca: Ancam Jokowi Melalui Video, Remaja Dicokok Polisi di Rumahnya )

Setyo mencontohkan, di Medan seorang remaja berinisial MFB menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan tetap dikenakan pidana oleh polisi karena memang terbukti salah. Bahkan dia sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. (Baca juga: Dilaporkan Relawan Jokowi, Arseto Langsung Dicokok Polisi )

Maka itu, meski S itu masih remaja dan perbuatannya itu dilakukan hanya karena iseng, bukan berarti S bisa lepas begitu saja dari proses hukum. "Dahulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak," katanya. (Baca juga: Dituduh Hina Jokowi, Tukang Sate Ditahan )
(ysw)
Berita Terkait
Tahun 2022, Polda Metro...
Tahun 2022, Polda Metro Jaya Tindak 36.608 Aksi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Selama Pandemi Covid-19,...
Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan di Jakarta Naik 6%
Eks Napi Kembali Berulah,...
Eks Napi Kembali Berulah, Kapolda Tegaskan Situasi Jakarta Masih Aman
30 Kali Beraksi, Komplotan...
30 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Uang Modus Ganjal ATM Diciduk
Polda Metro Siapkan...
Polda Metro Siapkan Satgas Khusus Antisipasi Kejahatan Selama Ramadhan
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap 296 Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
20 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
48 menit yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
54 menit yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
2 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
2 jam yang lalu
Infografis
Saat Israel Serang Iran,...
Saat Israel Serang Iran, Netanyahu Ngumpet di Bunker Bawah Tanah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved