Sidang Kasus Pembunuhan Ustaz Prawoto, Terdakwa Terus Tundukkan Kepala

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:12 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan...
Sidang Kasus Pembunuhan Ustaz Prawoto, Terdakwa Terus Tundukkan Kepala
A A A
BANDUNG - Kasus pembunuhan Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis) Ustaz R Prawoto (40) dengan terdakwa Asep Maftuh (47) memasuki babak baru. Asep Maftuh dihadirkan di persidangan perdana yang digelar di Ruang Sidang III Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana itu Asep Maftuh mengenakan baju koko putih dan peci hitam. Pria yang didiagnosa mengalami gangguan mental dan kepribadian dikawal ketat penyidik Polrestabes Bandung.

Kedua tangan Asep pun diborgol. Namun, borgol itu dilepas setelah Asep duduk di kursi terdakwa. Sidang kemudian dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Dina BA Situmorang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Selama dakwaan dibacakan, Asep menundukkan kepala. Seusai dakwaan dibacakan, adegan lucu terjadi di persidangan. Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana bertanya kepada terdakwa Asep. "Apakah Anda (terdakwa Asep Maftuh) mengerti atau tidak dengan dakwaan yang baru saja dibacakan?" kata Wasdi.

Asep menjawab dengan gelengan kepala sebagai tanda tidak mengerti. Jawaban Asep membuat pengunjung sidang tertawa.
Ketua Majelis Hakim Wasdi kemudian meminta JPU membacakan kembali inti dakwaan. Seusai dibacakan ulang, Wasdi kembali menanyakan apakah terdakwa Asep mengerti. Asep kembali menjawab dengan gelengan kepala tanda tidak mengerti. Gelak tawa pengunjung kembali terdengar.

"Maksud dakwaan tadi adalah, hal-hal yang menyebabkan Anda berada di sini sebagai terdakwa. Anda didakwa melanggar Pasal 340 dan 351 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban R Prawoto meninggal dunia menggunakan pipa besi dengan hukuman sembilan tahun penjara. Jelas ya? Soal benar atau tidaknya nanti. Jelas?" ujar Wasdi.

Mendengar penjelasan ketua majelis hakim, Asep hanya mengangguk tanda mengerti. Selanjutnya ketua majelis hakim meminta Asep Maftuh berkonsultasi dengan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Namun, respons Asep kembali membuat pengunjung tersenyum. Dia justru duduk menjauh dari kuasa hukum yang ditunjuk negara itu. "Enggak bayar?" tanya Asep kepada hakim.

"Saudara tidak usah bayar, gratis. Kuasa hukum dari Posbakum yang ditunjuk ini nanti yang bayar negara," kata Wasdi.

Akhirnya, Asep mendekati kuasa hukum dan berbincang. Setelah konsultasi, Wasdi menutup sidang karena kuasa hukum terdakwa pun tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Persidangan kasus pembunuhan yang menghebohkan Kota Bandung itu pada Februari 2018 itu, akan dilanjutkan pada Kamis 31 Mei 2018.

Dalam dakwaan, ketua tim JPU mendakwa Asep Maftuh melanggar dua pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Asep diduga merencanakan pembunuhan terhadap Ustaz Prawoto dengan menyiapkan sebatang pipa besi 120 sentimeter. Dengan pipa besi itu, Asep menganiaya Prawoto hingga terluka parah di kepala dan meninggal dunia.

Penganiayaan maut itu terjadi di Blok Kasur, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon pada 1 Februari 2018 pukul 07.00 WIB. (Baca juga: Saat Mengamuk, Asep Kerap 'Dijinakkan' Ustaz Prawoto ).
(zik)
Berita Terkait
Ditangkap! Ini Tampang...
Ditangkap! Ini Tampang 2 Pelaku Penyerang Kiai NU dan Anggota Banser
Fenomena Penyerangan...
Fenomena Penyerangan Ustaz, Mahfud MD Luruskan Istilah Kriminalisasi Ulama
2 Kali Ditusuk, Ketua...
2 Kali Ditusuk, Ketua Ranting NU Karangsari Alami Luka di Perut
Seorang Pria Tikam 3...
Seorang Pria Tikam 3 Ulama di Iran, 1 Tewas
Marak Kasus Penyerangan...
Marak Kasus Penyerangan Ustaz, GPK Siap Berikan Pengawalan
Ketua Ranting NU Karangsari...
Ketua Ranting NU Karangsari Imam Masjid Baitul Izzah Jadi Korban Penusukan
Berita Terkini
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
3 menit yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
1 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
4 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved