Polda Jatim Bantah Lakukan Praktik Mafia Kasus Sipoa

Kamis, 24 Mei 2018 - 10:25 WIB
Polda Jatim Bantah Lakukan...
Polda Jatim Bantah Lakukan Praktik Mafia Kasus Sipoa
A A A
SURABAYA - Polda Jatim membantah telah melakukan praktik mafia dalam kasus dugaan penipuan jual beli properti milik Sipoa Group. Tudingan bahwa korps bhayangkara tersebut melakukan praktik mafia dilansir beberapa media online.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, tuduhan itu disampaikan oleh Edi Dwi Martono, kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso (Direksi PT Bumi Samudera Jedine), dan diberitakan di beberapa media online.

“Kami tidak ada rekayasa dalam kasus Sipoa. Tuduhan jika Polda Jatim menyuruh korban dugaan penipuan yang dilakukan Sipoa Group untuk melapork ke Polda Jatim tidak benar,” katanya, Kamis (24/5/2018).

Barung menambahkan, pihaknya juga melayangkan somasi lima media online yang telah memberitakan tudingan itu ke Dewan Pers. Somasi ini dilakukan karena kelima media online tersebut tidak melakukan konfirmasi dulu sebelum memuat berita yang menyudutkan Polda Jatim tersebut.

“Sesuai UU Pers, kami punya hak jawab. Dan media online yang memberitakan itu tidak mengonformasi ke kami terkait kebenaran berita yang mereka unggah,” tandas Barung. Barung sendiri enggan menyebut kelima media online yang dimaksud.

Sementara itu, pembeli properti Sipoa Group yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P3S) membantah laporannya ke Polda Jatim ditunggangi oleh mafia tanah.

Laporan ke aparat penegak hukum itu dilakukan karena banyak proyek milik Sipoa Group tidak terealisasi, salah satunya adalah proyek Royal Afatar World oleh pengembang PT Bumi Samudera Jedine.

“Kami melapor ke Polda Jatim melalui P3S hasil pengorganisasian sendiri. Polda Jatim tidak terlibat. Tidak ada itu Polda Jatim menyuruh kami melapor,” kata Wakil Ketua P3S Yulia Tenoyo.

Dia menambahkan, P3S beranggotakan yang beranggotakan 73 pembeli properti Sipoa Group, telah melapor ke Polda Jatim sesuai dengan prosedur melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, yang dibuktikan dengan Surat Tada Bukti Lapor Nomor: TBL/1576/XII/2017/UM/JATIM.

“Kami tidak mengenal saudara Santoso Tedjo, yang menurut Edy Dwi Martono menjadi orang di belakang kami, yang mendorong laporan kasus ini ke Polda Jatim. Anggota dan pengurus P3S juga tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan saudara Agung Wibowo,” terangnya.
(vhs)
Berita Terkait
Sertifikat HGB Apartemen...
Sertifikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun, PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola
Berlokasi di Segitiga...
Berlokasi di Segitiga Emas, Apartemen Gucii-1 Groundbreaking
PPPSR Marina Ancol Penuhi...
PPPSR Marina Ancol Penuhi Panggilan Inspektorat Pemprov DKI
Ricuh Tarif Parkir,...
Ricuh Tarif Parkir, Listrik hingga Air di Apartemen, Penghuni Lapor ke DPRD Surabaya
Pengelolaan Apartemen...
Pengelolaan Apartemen Profesional Ciptakan Hasil Lingkungan yang Baik
Prioritas Land Tepati...
Prioritas Land Tepati Komitmen Serah Terima Unit Apartemen MPS
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved