Polda Jatim Bantah Lakukan Praktik Mafia Kasus Sipoa

Kamis, 24 Mei 2018 - 10:25 WIB
Polda Jatim Bantah Lakukan Praktik Mafia Kasus Sipoa
Polda Jatim Bantah Lakukan Praktik Mafia Kasus Sipoa
A A A
SURABAYA - Polda Jatim membantah telah melakukan praktik mafia dalam kasus dugaan penipuan jual beli properti milik Sipoa Group. Tudingan bahwa korps bhayangkara tersebut melakukan praktik mafia dilansir beberapa media online.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, tuduhan itu disampaikan oleh Edi Dwi Martono, kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso (Direksi PT Bumi Samudera Jedine), dan diberitakan di beberapa media online.

“Kami tidak ada rekayasa dalam kasus Sipoa. Tuduhan jika Polda Jatim menyuruh korban dugaan penipuan yang dilakukan Sipoa Group untuk melapork ke Polda Jatim tidak benar,” katanya, Kamis (24/5/2018).

Barung menambahkan, pihaknya juga melayangkan somasi lima media online yang telah memberitakan tudingan itu ke Dewan Pers. Somasi ini dilakukan karena kelima media online tersebut tidak melakukan konfirmasi dulu sebelum memuat berita yang menyudutkan Polda Jatim tersebut.

“Sesuai UU Pers, kami punya hak jawab. Dan media online yang memberitakan itu tidak mengonformasi ke kami terkait kebenaran berita yang mereka unggah,” tandas Barung. Barung sendiri enggan menyebut kelima media online yang dimaksud.

Sementara itu, pembeli properti Sipoa Group yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P3S) membantah laporannya ke Polda Jatim ditunggangi oleh mafia tanah.

Laporan ke aparat penegak hukum itu dilakukan karena banyak proyek milik Sipoa Group tidak terealisasi, salah satunya adalah proyek Royal Afatar World oleh pengembang PT Bumi Samudera Jedine.

“Kami melapor ke Polda Jatim melalui P3S hasil pengorganisasian sendiri. Polda Jatim tidak terlibat. Tidak ada itu Polda Jatim menyuruh kami melapor,” kata Wakil Ketua P3S Yulia Tenoyo.

Dia menambahkan, P3S beranggotakan yang beranggotakan 73 pembeli properti Sipoa Group, telah melapor ke Polda Jatim sesuai dengan prosedur melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, yang dibuktikan dengan Surat Tada Bukti Lapor Nomor: TBL/1576/XII/2017/UM/JATIM.

“Kami tidak mengenal saudara Santoso Tedjo, yang menurut Edy Dwi Martono menjadi orang di belakang kami, yang mendorong laporan kasus ini ke Polda Jatim. Anggota dan pengurus P3S juga tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan saudara Agung Wibowo,” terangnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5778 seconds (0.1#10.140)