Jambret Lintas Desa Dibekuk Polsek Gedangan
A
A
A
MALANG - RS (30) pelaku penjambretan lintas desa asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Gedangan. Pelaku ditangkap, setelah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Panggelaran.
RS yang merupakan warga Desa Talok RT 03 RW 09 tersebut, menjambret korbannya, yang diketahui bernama Hermin Anggorowati (30) warga Dusun Sumberwangi RT 34 RW 10, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Aksi kejahatan ini, dilakukan RS di wilayah Kecamatan Pagelaran. Setelah itu, menurut Kepala Polsek Gedangan, AKP Nuryono, tersangka lari menuju ke arah Desa Segaran, Kecamatan Gedangan. “Mendapatkan laporan adanya tindak kejahatan tersebut, kami langsung melakukan upaya penangkapan,” tuturnya.
Petugas kepolisian, dibantu masyarakat akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Gedangan, tepatnya di depan Balai Desa Segaran. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka melakukan aksinya sendirian.
Nuryono menyebutkan, tersangka ternyata telah melancarkan aksi penjambretan di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Pagelaran, dan Des Clumprit, Kecamatan Pagelaran. “Saat melancarkan aksi yang kedua, ternyata korban melakukan perlawanan sehingga panik dan lari ke arah Kecamatan Gedangan,” ungkapnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu unit sepeda motor bernomor polisi N 3543 IS yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Selain itu, juga disita satu buah dompet kain warna putih berisi uang tunai Rp200 ribu, dan KTP milik korban.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polsek Gedangan, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
RS yang merupakan warga Desa Talok RT 03 RW 09 tersebut, menjambret korbannya, yang diketahui bernama Hermin Anggorowati (30) warga Dusun Sumberwangi RT 34 RW 10, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Aksi kejahatan ini, dilakukan RS di wilayah Kecamatan Pagelaran. Setelah itu, menurut Kepala Polsek Gedangan, AKP Nuryono, tersangka lari menuju ke arah Desa Segaran, Kecamatan Gedangan. “Mendapatkan laporan adanya tindak kejahatan tersebut, kami langsung melakukan upaya penangkapan,” tuturnya.
Petugas kepolisian, dibantu masyarakat akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Gedangan, tepatnya di depan Balai Desa Segaran. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka melakukan aksinya sendirian.
Nuryono menyebutkan, tersangka ternyata telah melancarkan aksi penjambretan di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Pagelaran, dan Des Clumprit, Kecamatan Pagelaran. “Saat melancarkan aksi yang kedua, ternyata korban melakukan perlawanan sehingga panik dan lari ke arah Kecamatan Gedangan,” ungkapnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu unit sepeda motor bernomor polisi N 3543 IS yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Selain itu, juga disita satu buah dompet kain warna putih berisi uang tunai Rp200 ribu, dan KTP milik korban.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polsek Gedangan, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(vhs)