Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp350 Juta ke KPK

Rabu, 23 Mei 2018 - 14:59 WIB
Tiga Mantan Anggota...
Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp350 Juta ke KPK
A A A
MEDAN - Pemeriksaan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Medan, Rabu (23/5/2018).

Dalam pemeriksaan itu diketahui, tiga dari 22 mantan dan anggota DPRD Sumut yang menjalani pemeriksaan terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah mengembalikan uang senilai Rp350 juta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang dilakukan saat awal pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejati Sumut pada Selasa (22/5/2018).

"Iya, kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang diperiksa senilai Rp350 juta. Dan, hari ini Rabu kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejati Sumut," jelasnya.

Dia menambahkan KPK menghargai itikad baik dari mantan dan anggota DPRD Sumut yang bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut. Namun, proses penyidikan tetap berlanjut.

"Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan, uang yang dikembalikan sudah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ungkapnya.

Hingga saat ini ada sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka dan pemeriksaan dilakukan hingga Kamis (25/5/2018) nanti di Gedung Kejati Sumut, Medan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7073 seconds (0.1#10.140)