H-3 Lebaran, Angkutan Umum dan Truk Dilarang Melintas Jalan Raya

Rabu, 23 Mei 2018 - 14:07 WIB
H-3 Lebaran, Angkutan...
H-3 Lebaran, Angkutan Umum dan Truk Dilarang Melintas Jalan Raya
A A A
SEMARANG - Angkutan umum atau kendaraan berat jenis truk, tronton dan lain sebagainya dilarang melintas di jalan raya hingga jalan tol, baik tol fungsional maupun tol operasional saat memasuki tiga hari (H-3) menjelang sampai sesudah Lebaran. Aturan tersebut diberlakukan guna mengantisipasi kerawanan dan kemacetan lalu lintas saat arus mudik Lebaran.

Menurut Kepala Biro Operasional Polda Jateng, Kombes Pol Hariyanto, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga akan memetakan wilayah rawan kemacetan saat mudik Lebaran, selain melakukan rekayasa lalu lintas di daerah tertentu.

“Untuk mengantisipasi kerawanan dan mengatasi kemacetan, kami akan melakukan langkah-langkah pencegahan. Saat ini sedang disiapkan jalan tol fungsional di samping jalan tol operasional yang sudah berjalan. Harapannya tentu bisa mengurangi volume kendaraan yang biasanya menyebabkan kemacetan wilayah pantura,” ujar Hariyanto di Semarang, Rabu (23/5/2018).

Dia mengungkapkan, saat arus mudik jalur tol fungsional akan diterapkan satu jalur, yakni dari Pemalang hingga Semarang. Sedangkan dari Brebes menuju Pemalang diberlakukan jalur tol operasional seperti yang sudah terjadi selama ini.

“Tol Semarang-Pemalang secara fungsional sengaja diberlakukan satu jalur untuk mengurangi kamacetan arus mudik. Dan saat balik, tol tersebut ditutup kembali. Namun, kita tetap mewaspadai kemacetan di tol Krapyak dan Pemalang,” ungkapnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)