Tim Hukum DIAmi Sudah Masukkan Laporan ke Bawaslu, DKPP, dan Gakumdu

Jum'at, 18 Mei 2018 - 19:31 WIB
Tim Hukum DIAmi Sudah...
Tim Hukum DIAmi Sudah Masukkan Laporan ke Bawaslu, DKPP, dan Gakumdu
A A A
MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), telah memasukkan laporan pada Bawaslu RI, DKPP, dan Gakumdu.

Kuasa hukum pasangan DIAmi, Adnan Buyung Azis, yang dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan seluruh bukti surat dan laporan telah dimasukkan.

"Tadi kita ke Bawaslu RI. Surat dan laporan ke DKPP sudah masuk, terus di Gakumdu sementara berproses diperiksa sebagai pelapor, saksi pelapor Abdul Azis. Bukti surat sudah masuk di KPU RI dan ombudsman RI," papar Adnan.

Adnan menjelaskan, poin-poin laporan tersebut diantaranya, KPU tidak mau menjalankan putusan panwaslu dan cenderung mempertentangkan putusan MA dengan putusan panwaslu. "Kukuh dengan argumen menjalankan SK No 64 yang mengacu pada putusan MA," imbuhnya.

Hasil laporan tim hukum DIAmi tersebut nantinya akan ditanggapi secara tertulis pula oleh setiap lembaga, termasuk oleh DKPP dan Gakumdu. "Jadi bukan harus hari ini langsung disikapi," ucap Adnan.

Adnan mengaku pihaknya optimistis seluruh lembaga tersebut akan merespon laporan DIAmi, khususnya Bawaslu RI. Karena ia menilai Bawaslu RI tidak mungkin akan berdiam diri melihat produk bawaslu di daerah tidak ditanggapi oleh KPU Makassar.

"Ini keputusan ajudikasi. Ini kan putusan hasil musyawarah, yang notabene disengketakan dan dihadiri KPU dalam sidang. Kalau misalnya dia tidak mau ikuti putusan panwaslu misalnya, kenapa harus hadir? Karena yang namanya hadir dalam proses persidangan itu, segala konsekuensi yang timbul dari proses tersebut harus diikuti," papar Adnan.

Apalagi yang dijadikan dasar terkait Pasal 2 UU No 5/1986, yang sudah diuji dalam proses persidangan. "Kalau memang KPU berargumentasi bahwa itu benar. Kenapa saat sidang mereka tidak memperkuat dengan ahli, tapi setelah pengambilan keputusan baru mereka mengambil para ahli," tuturnya.

Padahal pendapat ahli atau pakar yang dihadirkan itu menurut Adnan, tidak terlalu kuat jika dibandingkan dengan ahli tersebut dihadirkan saat persidangan.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pencoblosan di TPS 040...
Pencoblosan di TPS 040 Perumnas Antang Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
Surat Edaran Pj Wali...
Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Berisi Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Timpora Makassar Ikut...
Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
KPU Makassar Siap Distribusikan...
KPU Makassar Siap Distribusikan Kotak Suara Pilkada
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
1 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
3 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
4 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
5 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
6 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved