Jelang Ramadhan, Bea Cukai Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras
A
A
A
BANDUNG - Jelang bulan suci Ramadhan, Bea Cukai Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan barang hasil sitaan ini dilakukan bersamaan dengan barang hasil sitaan lainnya.
Kepala Bea Cukai Wilayah Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, 4.022 botol minuman mengandung alkohol ini merupakan barang hasil sitaan pihaknya dalam kurun waktu 2015 hingga triwulan pertama 2018. Ribuan barang ilegal ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
"Tidak ada cukainya atau cukainya palsu," katanya di sela-sela pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).
Selain miras, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lainnya, seperti pakaian, airsoft gun, tembakau, obat-obatan, kosmetik, hingga alat bantu seks. Tidak hanya produk luar negeri, barang hasil sitaan itu pun banyak yang berasal dari luar negeri.
"Seluruh barang hasil sitaan ini nilainya mencapai Rp1,1 miliar. Kami ingin melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," katanya.
Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar Hanantyoko menambahkan, semua barang hasil sitaan yang telah ditetapkan menjadi BMB ini diperoleh tanpa melalui penyidikan. Pasalnya, saat dilakukan penyitaan, pihaknya tidak mengetahui pemiliknya.
Selain itu, saat penyitaan pun jumlahnya tidak signifikan. "Maka dalam undang-undang cukai dan pabean, ada mekanisme penetapan sebagai BMN," sebutnya.
Kepala Bea Cukai Wilayah Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, 4.022 botol minuman mengandung alkohol ini merupakan barang hasil sitaan pihaknya dalam kurun waktu 2015 hingga triwulan pertama 2018. Ribuan barang ilegal ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
"Tidak ada cukainya atau cukainya palsu," katanya di sela-sela pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).
Selain miras, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lainnya, seperti pakaian, airsoft gun, tembakau, obat-obatan, kosmetik, hingga alat bantu seks. Tidak hanya produk luar negeri, barang hasil sitaan itu pun banyak yang berasal dari luar negeri.
"Seluruh barang hasil sitaan ini nilainya mencapai Rp1,1 miliar. Kami ingin melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," katanya.
Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar Hanantyoko menambahkan, semua barang hasil sitaan yang telah ditetapkan menjadi BMB ini diperoleh tanpa melalui penyidikan. Pasalnya, saat dilakukan penyitaan, pihaknya tidak mengetahui pemiliknya.
Selain itu, saat penyitaan pun jumlahnya tidak signifikan. "Maka dalam undang-undang cukai dan pabean, ada mekanisme penetapan sebagai BMN," sebutnya.
(wib)