Enthus Susmono Wafat, KPU Jateng Persilakan Parpol Cari Penggantinya
A
A
A
TEGAL - Wafatnya Bupati Tegal petahana Enthus Susmono bakal mengubah peta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tegal 2018. Almarhum meninggal dunia karena serangan jantung pada, Senin 14 Mei 2018, pukul 19.10.
Kabar duka tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tegal, Sinung Nugroho melalui pesan singkat yang diterima wartawan. Seperti diketahui, Enthus yang dikenal sebagai dalang nyentrik maju Pemilihan Bupati Tegal 2018 untuk periode kedua berpasangan dengan Umi Azizah. Enthus-Umi bersaing dengan paslon Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno, dan Rusbandi-Fatchuddin.
Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, sesuai aturan UU No 10/2016 dan PKPU Tahun 2017, pasangan calon yang berhalangan atau meninggal dunia, berhak dicarikan penggantinya.“Di mana sebelum 30 hari, salah satu paslon yang berhalangan atau meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan penggantinya,” jelas Joko di Semarang, Selasa (15/5/2018).
Dia menyebutkan bahwa untuk batas waktu penggantian calon maksimal tujuh hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Pihaknya berjanji akan memverifikasi identitas paslon pengganti sebelum Pilbup Tegal digelar. “Namun apabila melebihi batas waktu itu, maka dinyatakan gugur,” terangnya.
Menurut dia, penggantian calon bisa dilakukan oleh parpol gabungan yang mengusungnya. “Berhubung masih 36 hari, maka punya hak mengganti. Supaya calon wakil bupatinya tetap bisa ikut tahapan Pilkada,” ujarnya.
Kabar duka tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tegal, Sinung Nugroho melalui pesan singkat yang diterima wartawan. Seperti diketahui, Enthus yang dikenal sebagai dalang nyentrik maju Pemilihan Bupati Tegal 2018 untuk periode kedua berpasangan dengan Umi Azizah. Enthus-Umi bersaing dengan paslon Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno, dan Rusbandi-Fatchuddin.
Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, sesuai aturan UU No 10/2016 dan PKPU Tahun 2017, pasangan calon yang berhalangan atau meninggal dunia, berhak dicarikan penggantinya.“Di mana sebelum 30 hari, salah satu paslon yang berhalangan atau meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan penggantinya,” jelas Joko di Semarang, Selasa (15/5/2018).
Dia menyebutkan bahwa untuk batas waktu penggantian calon maksimal tujuh hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Pihaknya berjanji akan memverifikasi identitas paslon pengganti sebelum Pilbup Tegal digelar. “Namun apabila melebihi batas waktu itu, maka dinyatakan gugur,” terangnya.
Menurut dia, penggantian calon bisa dilakukan oleh parpol gabungan yang mengusungnya. “Berhubung masih 36 hari, maka punya hak mengganti. Supaya calon wakil bupatinya tetap bisa ikut tahapan Pilkada,” ujarnya.
(wib)