Jelang Ramadhan, Polres Serang Musnahkan 5.410 Botol Miras
A
A
A
SERANG - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Serang memusnahkan sebanyak 5.410 botol berisi minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk, 995 botol miras oplosan serta 72 jeriken tuak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas oleh kendaraan berat di halaman Mapolres Serang, disaksikan langsung Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Dandim 0602 Serang, Letkol Czi Harry Praptomo, Ketua DPRD Kab. Serang Muksinin, Ketua MUI, ulama dan tokoh masyarakat di Serang.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sepanjang Januari-Mei 2018.
“Pemusnahan barang bukti ribuan miras berbagai jenis ini bagian dari agenda rutin yang sudah berjalan setiap tahunnya menjelang bulan Ramadan,” ujar Kapolres, Selasa (15/5/2018).
Kapolres mengatakan, ribuan botol miras pabrikan yang diamankan itu, disita dari beberapa penjual yang tidak memiliki izin. Sementara miras oplosan, diperoleh dari beberapa penjual miras tradisional yang sengaja mencampur miras dengan berbagai bahan berbahaya.
“Jadi ini merupakan komitmen Polres Serang menjaga Kabupaten Serang sebagai daerah yang agamis. Dalam memberantas miras, Polri TNI tentunya perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama dari para tokoh agama,” kata Kapolres.
Dandim 0602 Serang, Letkol Czi Harry Praptomo mengapresiasi dan turut bangga atas upaya Polres Serang dalam mencegah peredaran Miras. Sebab, pemberantasan miras wujud nyata dari perbuatan Amar Maruf Nahi Munkar.
“Kami mengajak kepada semua pihak untuk membantu TNI dan Polri dalam menegakkan hukum sesuai caranya masing-masing,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas oleh kendaraan berat di halaman Mapolres Serang, disaksikan langsung Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Dandim 0602 Serang, Letkol Czi Harry Praptomo, Ketua DPRD Kab. Serang Muksinin, Ketua MUI, ulama dan tokoh masyarakat di Serang.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sepanjang Januari-Mei 2018.
“Pemusnahan barang bukti ribuan miras berbagai jenis ini bagian dari agenda rutin yang sudah berjalan setiap tahunnya menjelang bulan Ramadan,” ujar Kapolres, Selasa (15/5/2018).
Kapolres mengatakan, ribuan botol miras pabrikan yang diamankan itu, disita dari beberapa penjual yang tidak memiliki izin. Sementara miras oplosan, diperoleh dari beberapa penjual miras tradisional yang sengaja mencampur miras dengan berbagai bahan berbahaya.
“Jadi ini merupakan komitmen Polres Serang menjaga Kabupaten Serang sebagai daerah yang agamis. Dalam memberantas miras, Polri TNI tentunya perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama dari para tokoh agama,” kata Kapolres.
Dandim 0602 Serang, Letkol Czi Harry Praptomo mengapresiasi dan turut bangga atas upaya Polres Serang dalam mencegah peredaran Miras. Sebab, pemberantasan miras wujud nyata dari perbuatan Amar Maruf Nahi Munkar.
“Kami mengajak kepada semua pihak untuk membantu TNI dan Polri dalam menegakkan hukum sesuai caranya masing-masing,” katanya.
(rhs)