Parkir di Badan Jalan, Dishub DKI Derek 95.393 Kendaraan

Kamis, 10 Mei 2018 - 17:54 WIB
Parkir di Badan Jalan,...
Parkir di Badan Jalan, Dishub DKI Derek 95.393 Kendaraan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mensosialisasikan sanksi derek bari kendaraan yang terparkir di badan jalan. Sejak Januari 2018, puluhan ribu kendaraan yang parkir di badan jalan sudah diderek Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejak Januari 2018 hingga Rabu 9 Mei 2018, pihaknya telah menindak 95.393 unit kendaraan yang terparkir liar di badan jalan. Jika ingin kendaraannya kembali, pelanggar wajib mengambilnya di Kantor Dinas Perhubungan sesuai wilayah pelanggaran.

Wajib retribusi atau pelanggar wajib membawa dan memberikan berita acara perkara kepada petugas untuk diverifikasi. Setelah itu petugas akan memberikan surat ketetapan retribusi (STR) serta surat setoran retribusi daerah (SSRD) kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran retribusi ke bank DKI sebesar Rp500.000 per hari.

Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti pembayaran melalui aplikasi SIMPAD dan memberikan surat pengeluaran kendaraan. Tahap berikutnya wajib retribusi menuju lokasi penyimpanan kendaraan dan menunjukan bukti untuk diverifikasi barcode oleh petugas.

Sejauh ini, jumlah kendaraan penderekan yang dikeluarkan Dishub DKI baru sebanyak 9.068 unit dengan total retribusi sekitar Rp4,5 miliar. Hasil retribusi tersebut, lanjut Andri, masuk ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pembayaran denda derek menggunakan sistem perbankan. Semua hasil retribusi masuk menjadi kas daerah," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (10/5/2018).

Andri menjelaskan, manajemen perparkiran merupakan salah satu bagian pilar dalam konsep pembenahan transportasi di Jakarta, selain mengembangkan angkutan umum masal dan perbaikan layanan. Untuk itu, sambil menunggu pengembangan angkutan massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan perbaikan layanan Bus Rapid Transit (BRT) melalui OK Otrip, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi parkir.

Ketika pengembangan dan perbaikan layanan angkutan umum selesai pada 2019, masyarakat sudah dapat tertib parkir sesuai aturan yang ada. Terlebih saat itu, sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sudah berlaku.
(thm)
Berita Terkait
Razia Parkir Liar di...
Razia Parkir Liar di Gandaria City dan Pondok Indah
Penertiban Parkir Liar...
Penertiban Parkir Liar di Duren Sawit, Sudin Perhubungan Jaktim Derek 7 Mobil
Banyak Mobil Parkir...
Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Buat Spanduk Sindir Pemilik
7 Mobil Diderek, Juru...
7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
70 Petugas Diterjunkan...
70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
2 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
18 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
46 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
54 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved