Gara-gara Massa, Eksekusi Lahan di Pangkalan Bun Ricuh

Rabu, 09 Mei 2018 - 16:31 WIB
Gara-gara Massa, Eksekusi...
Gara-gara Massa, Eksekusi Lahan di Pangkalan Bun Ricuh
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Eksekusi lahan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berlangsung ricuh, Rabu (9/5/2018) sore sekira pukul 15.00 WIB. Pengadilan Negeri (PN) terpaksa menunda eksekusi.

Pihak yang kalah, melawan dengan cara membawa puluhan massa untuk mencegah eksekusi lahan. Akhirnya pihak pengadilan menunda eksekusi karena dari sisi pengamanan dinilai kurang untuk membendung massa.
“Kita terpaksa menunda dulu eksekusi ini karena pihak yang kalah mengerahkan massa. Dari pada terjadi gesekan, lebih baik kita tunda,” ujar Ketua Panitera PN Kobar, Yohanis kepada wartawan, usai memutuskan eksekusi lahan ditunda sementara.

Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2012. Penggugat secara perdata adalah Eddy Nata (48) warga Gang Tempunuk, RT 17, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru. Dengan pihak tergugat 3 orang yakni Jhoni Kusuma Liu, Amul Bakri dan Sugiarto. “Kasus perdata ini sudah lama sejak tahun 2012 saya gugat secara perdata di PN Kobar dan saya menang terus hingga PK di MA pada tahun 2017. Dengan gagal yang kedua kalinya eksekusi lahan ini, saya sebagai pemenang perkara meminta kejelasan hukum yang sudah incrah untuk segera dieksekusi,” ujar Eddy mengelus dada, karena eksekusi kembali ditunda.

Ia merasa bingung dengan birokrasi hukum. Padahal ia sudah memenangkan kasus perdata hingga ke peninjaun kembali (PK) di Mahkamah Agung sejak 2015 silam, tapi pihak PN Kobar tak kunjung bisa mengeksekusi. “Saya percaya sama Allah, dan yakin yang hak saya akan kembali ke saya kelak. Saya tunggu pihak Pengadilan untuk mengeksekusi,” katanya.

Sementara itu, dari pihak yang kalah yakni Amul Bakri dan Jony Kusuma Liu menganggap putusan MA menyalahi aturan. Karena objek tanah yang disengketakan tidak jelas letaknya dan ada dugaan pemalsuan sertifikat. Karena dari pihak mereka mengaku punya dua fotokopi sertifikat yang nomornya sama tapi batasnya berbeda

Kronologis persoalan, berawal dari kepemilikan sertifkat tanah bernomor 6206 tahun 2005 Eddy Nata (penggugat) beli pada 2010 dari seorang warga Pangkalan Bun bernama M Yusran yang langsung dibaliknama di depan notaris dengan luas sekira 1 hektare di Jalan Bungur, RT 18 A, Kelurahan Baru. Namun, pada 2012, saat Eddy mengecek tanah tersebut sudah berdiri bangunan sarang burung walet dua unit.

Setelah ditelusuri pihak Eddy Mata ternyata yang membangun sarang walet itu adala Jhoni Kusuma Liu dan Amul Bakri warga Pangkalan Bun. Dan kedua orang tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibeli dari M Yusran.

Setelah diselidiki ternyata M Yusran melakukan penipuan kepada Jhoni Kusuma Liu, Amul Bakri dan Sugiarto. M Yusran mengaku kehilangan sertifikat tanah dan meminta surat dari kepolisian dan diurus ke Kelurahan Baru untuk penerbitan SKT. Dan saat ini M Yusran telah meninggal.

Karena ketiga orang tersebut tidak mau tahu terkait tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut akhirnya digugatlah Jhoni Kusuma Liu, Amul Bakri dan Sugiarto secara perdata ke PN Kobar 2012. Akhirnya pada 2012 perkara perdata dimenangkan Eddy nata dan kemudian 3 tergugat banding di Pengadilan Tinggi Kalteng dan kalah lagi mereka pada 6 Maret 2013.

Merasa belum puas, ketiganya kemudian kasasi ke MA dan hasilnya tetap kalah dan putusan kasasi MA keluar pada 7 Oktober 2014. Pada maret 2015, MA memerintahkan PN Kobar untuk segera dieksekusi. Namun saat eksekusi ada perlawanan dari 3 tergugat yang kalah dan akhirnya eksekusi ditunda.

Pada 2015 juga Jhoni Kusuma Liu, Amul Bakri dan Sugiarto melaporkan secara pidana kasus penipuan penjualan SKT palsu dengan tersangka M Yusran dan petugas kelurahan Baru, Ian. Putusan pidananya M Yusran dan Ian bersalah karena menjual SKT palsu dan dihukum penjara. Jadi secara tidak langsung ketiganya sudah mengakui itu SKT Palsu yang dibeli.

Pada 2016, pihak Eddy Nata kembali mempertanyakan eksekusi ke PN Kobar tapi tetap tidak digubris dengan banyak alasan. Dan baru dieksekusi ulang hari ini dan gagal lagi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)