Guru Ngaji dan Marbot di Malang Diduga Sodomi 3 Santri di Bawah Umur

Rabu, 09 Mei 2018 - 16:25 WIB
Guru Ngaji dan Marbot...
Guru Ngaji dan Marbot di Malang Diduga Sodomi 3 Santri di Bawah Umur
A A A
MALANG - M (34) seorang guru ngaji, dan AAS (30) seorang petugas kebersihan masjid di Kota Malang, tega menyodomi beberapa santri yang masih di bawah umur. Keduanya ditangkap aparat Polres Malang Kota, setelah ada laporan dari orang tua korban.

M, merupakan warga pendatang dari NTB, yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana strata tiga di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang.

Dia sejak tahun 2017 menjadi guru ngaji tidak tetap di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Selama menjadi guru mengaji, M tinggal di kamar yang tersedia di dalam masjid. Di masjid yang ada di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut, juga tinggal tersangka AAS yang merupakan petugas kebersihan masjid.

Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri menyebutkan, penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan orang tua korban pada awal bulan Mei.

"Kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, malam harinya kami berhasil menangkap kedua tersangka di dalam kamar yang ada di masjid tersebut," tegasnya. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari kamar tersangka.

Yakni baju koko, celana hitam, sarung, jas warna hitam, dan beberapa lembar kertas tisu bekas yang dibuang tersangka M dari jendela kamarnya. Diduga, tisu tersebut dipakai tersangka M membersihkan spermanya, setelah melakukan pencabulan.

Asfuri menyatakan, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Termasuk adanya kemungkinan bertambahnya korban dari para tersangka.

Sementara ini, jumlah korban yang sudah melapor mencapai sebanyak tiga orang. Mereka adalah anak laki-laki, yang baru duduk di kelas dua, tiga, dan empat sekolah dasar.

Para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara, dan untuk pengajar hukumannya ditambah dengan denda senilai sepertiga dari Rp5 miliar.

Asfuri berharap, para orang tua juga terlibat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang mengikuti kegiatan mengaji, maupun les prifat.

"Peran pengawasan orang tua sangat dibutuhkan, untuk ikut melindungi anak-anaknya dari tindak kejahatan," tegasnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, Iptu Tri Nawang Sari menyebutkan, dari dua tersangka baru AAS yang mengakui telah melakukan tindakan cabul kepada salah satu korban berinisial E. "Aksi itu dilakukan AAS pada bulan Desember 2017 silam di kamarnya," tuturnya.

Sementara, tersangka M hingga kini masih menyangkal telah melakukan perbuatan cabul terhadap para santrinya sendiri. Tetapi, berdasarkan keterangan korban, Tri menyebutkan tersangka M telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak 20 kali, dengan korban sebanyak tiga orang. Hal ini dilakukan di dalam kamar yang ditempati tersangka selama bulan Januari-April 2018.

Aksi bejat yang dilakukan M, menurut Tri, dilakukan dengan cara menyuruh para santri untuk menginap di masjid, utamanya pada hari Sabtu, atau saat liburan. Tersangka berdalih, akan memberikan pelajaran tambahan untuk memperdalam pembelajaran Alquran. "Saat semua sudah tidur, tersangka melancarkan aksi pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Meskipun tersangka tidak mengakui perbuatannya, tetapi tim penyidik tidak mempermasalahkannya. Mengingat, sudah ada alat bukti kuat, berupa keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan medis dokter dari hasil visum.

Berdasarkan keterangan medis dari dokter yang telah memeriksa kondisi para korban, memang ditemukan tanda-tanda tindakan pencabulan, berupa lecet pada dubur korban, dan kondisi dubur salah satu korban sudah longgar.

Saat ini para korban mendapatkan pendampingan intensif dari tim psikolog. Setiap anak, minimal didampingi dua orang psikolog.

"Pendampingan bekerjasama dengan tim dari Pemkot Malang. Secara umum, kondisi paikologis para korban baik, tapi kita terus melakukan upaya pendampingan," tandas Tri.
(sms)
Berita Terkait
Sodomi Anak di Bawah...
Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi
Pegawai Salon Penyodomi...
Pegawai Salon Penyodomi Anak di Bawah Umur Diciduk
Disodomi 3 Pria Tak...
Disodomi 3 Pria Tak Dikenal, Pria Pemandu Lagu di Sumbawa Lapor Polisi
Syahwat Tinggi, Pria...
Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki
Disodomi Berkali-kali...
Disodomi Berkali-kali Tanpa Dibayar, Alasan CT Membunuh Mak Tary Pemilik Salon di Kota Lubuklinggau
Siswa SD Diduga Disodomi...
Siswa SD Diduga Disodomi Tetangganya usai Diiming-iming Uang
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
15 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
55 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved