Kementerian LH Gerebek Pabrik Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya
A
A
A
JOMBANG - Dengan dikawal aparat kepolisian, puluhan petugas dari Kementrian Lingkungan hidup (LH) menggerebek sebuah pabrik pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (8/5/2018) sore.
setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan ton limbah B3 yang disimpan di empat gudang dan sudah siap untuk diolah menjadi bahan alumunium. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menyegel area penyimpanan limbah B3 tersebut sebagai barang bukti.
Heru Sutopo, Ketua Tim Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup menjelaskan, selama ini tercatat 160 lebih pabrik di Kabupaten Jombang yang menjalankan bisnis mengolah limbah B3 untuk dijadikan bahan alumunium.
Karena sangat berbahaya, beberapa waktu lalu kementerian lingkungan hidup sudah memperingatkan para pengusahanya untuk menghentikan aktifitasnya. "Namun meski sudah diperingatkan, ternyata masih ada saja pabrik yang diam-diam tetap beroperasi," ujar Heru.
Bahkan ironisnya, kata Heru, sisa olahan limbah selama ini dibuang sembarangan diberbagai tempat dan mengancam kesehatan ribuan warga lainnya karena dapat memicu timbulnya penyakit kanker, infeksi saluran pernafasaan dan berbagai penyakit lainnya. "Atas dasar tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan akan menyeret pemilik pabrik ke ranah hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pengusaha yang bandel dan tetap melakukan pengolahan limbah di Kabupaten Jombang ini akan dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
(nag)
setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan ton limbah B3 yang disimpan di empat gudang dan sudah siap untuk diolah menjadi bahan alumunium. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menyegel area penyimpanan limbah B3 tersebut sebagai barang bukti.
Heru Sutopo, Ketua Tim Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup menjelaskan, selama ini tercatat 160 lebih pabrik di Kabupaten Jombang yang menjalankan bisnis mengolah limbah B3 untuk dijadikan bahan alumunium.
Karena sangat berbahaya, beberapa waktu lalu kementerian lingkungan hidup sudah memperingatkan para pengusahanya untuk menghentikan aktifitasnya. "Namun meski sudah diperingatkan, ternyata masih ada saja pabrik yang diam-diam tetap beroperasi," ujar Heru.
Bahkan ironisnya, kata Heru, sisa olahan limbah selama ini dibuang sembarangan diberbagai tempat dan mengancam kesehatan ribuan warga lainnya karena dapat memicu timbulnya penyakit kanker, infeksi saluran pernafasaan dan berbagai penyakit lainnya. "Atas dasar tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan akan menyeret pemilik pabrik ke ranah hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pengusaha yang bandel dan tetap melakukan pengolahan limbah di Kabupaten Jombang ini akan dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
(nag)