Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Lewat Jasa Pengiriman Paket
A
A
A
BANDUNG - Bea Cukai Bandung kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang disembunyikan dalam mainan anak dan dikirim melalui jasa pengiriman paket. Dalam pengungkapan tersebut, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 1.953 butir pil ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket yang berasal dari Bangladesh yang dikirim untuk seseorang berinisial F di Kota Bandung.
"Setelah paket tersebut diendus oleh anjing pelacak, petugas menemukan adanya benda mencurigakan yang diduga obat-obatan terlarang," ungkap Saifullah dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Senin (7/5/2018).
Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut Syaifullah, petugas menemukan pil berwarna merah muda (pink) dan hitam dalam sebuah mainan mobil remote control dalam sebuah paket bernomor karal EE001725**BD dari Bangladesh.
Untuk memastikan barang yang dicurigai tersebut adalah narkoba, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan narco-test dan teridentifikasi sebagai methylenedioxy-methylamphetamin atau ekstasi.
"Jika diestimasikan, nilai 1.953 butir pil ekstasi ini sebesar Rp781.200.000. Dan dengan penggagalan ini, bisa menyelamatkan sekitar 3.906 jiwa anak bangsa," jelas Saifullah.
Diketahui, sebelumnya, Bea Cukai Bandung juga menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five melalui jasa pengiriman paket. Dari pengungkapan kasus tersebut, 101 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi, serta 1.000 pil erimin 5 atau yang dikenal dengan happy five berhasil disita.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Bandung akan terus mengoptimalkan pengawasan, khususnya terhadap jasa pengiriman paket yang diduga dijadikan media penyelundupan narkoba lintas negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket yang berasal dari Bangladesh yang dikirim untuk seseorang berinisial F di Kota Bandung.
"Setelah paket tersebut diendus oleh anjing pelacak, petugas menemukan adanya benda mencurigakan yang diduga obat-obatan terlarang," ungkap Saifullah dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Senin (7/5/2018).
Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut Syaifullah, petugas menemukan pil berwarna merah muda (pink) dan hitam dalam sebuah mainan mobil remote control dalam sebuah paket bernomor karal EE001725**BD dari Bangladesh.
Untuk memastikan barang yang dicurigai tersebut adalah narkoba, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan narco-test dan teridentifikasi sebagai methylenedioxy-methylamphetamin atau ekstasi.
"Jika diestimasikan, nilai 1.953 butir pil ekstasi ini sebesar Rp781.200.000. Dan dengan penggagalan ini, bisa menyelamatkan sekitar 3.906 jiwa anak bangsa," jelas Saifullah.
Diketahui, sebelumnya, Bea Cukai Bandung juga menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five melalui jasa pengiriman paket. Dari pengungkapan kasus tersebut, 101 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi, serta 1.000 pil erimin 5 atau yang dikenal dengan happy five berhasil disita.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Bandung akan terus mengoptimalkan pengawasan, khususnya terhadap jasa pengiriman paket yang diduga dijadikan media penyelundupan narkoba lintas negara.
(sms)