Tipu Orang Sakit, Warga Bantul Dibui

Senin, 07 Mei 2018 - 14:31 WIB
Tipu Orang Sakit, Warga Bantul Dibui
Tipu Orang Sakit, Warga Bantul Dibui
A A A
SALATIGA - Andi Wibowo alias Pras (64) warga Muneng, Kelurahan Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga dan dijebloskan ke penjara. Lelaki paruh baya ini, ditangkap lantaran menipu Siti Fatimah (68) warga Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga pada 14 Maret 2018.

Kapolres Salatiga AKPB Yimmy Kurniawan menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat korban hendak berobat di Rumah Sakit Ken Saras, Kabupaten Semarang pada 14 Maret 2018. Saat antre berobat, korban didatangi pelaku. Kemudian pelaku merayu korban untuk berobat alternatif ke salah seorang dukun kenalannya yang bernama Gatot.

"Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku sudah pernah mengobatkan istrinya ke dukun tersebut dan sembuh. Tak hanya itu, pelaku juga bercerita bahwa dukun tersebut bisa menggandakan uang atau perhiasan. Setelah korban tertarik untuk berobat ke dukun tersebut, lantas mereka janjian bertemu disebuah rumah makan di Salatiga," kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (7/5/2018).

Dalam pertemuan di rumah makan, pelaku mengenalkan Gatot kepada korban. Selanjutnya, mereka mambahas persyaratan yang harus dipenuhi korban untuk ritual pengobatan. Syaratnya antara lain pelaku meminta semua barang berharga dan uang untuk sarana ritual pengobatan.

Akhirnya korban memenuhi persyaratan yang diminta karena pelaku berjanji akan mengembalikan semua barang dan uang yang digunakan untuk ritual. Adapun barang yang diserahkan korban kepada pelaku adalah sejumlah perhiasan emas dengan berat total 1 ons dan uang senilai Rp2 juta.

Setelah menerima perhiasan dan uang, kemudian Gatot melakukan ritual dihadapan korban. Seusai ritual, Gatot dan Andi menyerahkan tas plastik warna hitam kepada korban dan sebuah kaleng yang tertutup rapat.

"Tas dan kaleng baru boleh dibuka dua hari kemudian. Setelah dibuka, ternyata tas plastik itu berisi potongan kertas koran. Sedangkan kaleng isinya beberapa bungkus permen dan potongan kertas koran. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres," ujarnya.

Mendapat laporan itu, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Andi Wibowo di daerah Yogyakarta. Namun tersangka Gatot kabur dan hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam pemeriksaan tersangka Andi mengaku perhiasan hasil penipuan dijual kepada Suharto (52) warga Patangpuluhan RT 05 RW 01 Kelurahan Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta. Sejumlah perhiasan tersebut laku terjual Rp30 juta. Kemudian uang hasil penjualan perhiasan tersebut dibagi rata. Tersangka Andi mendapat bagian Rp15 juta dan Gatot Rp15 juta.

"Penadahnya sudah kami tangkan dan ditahan. Untuk penadah kami jerat dengan Pasal 480 KUHP. Sedangkan tersangka Andi kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Kapolres.

Sementara itu, tersangka Andi mengaku dalam kasus penipaun ini dirinya berperan sebagai pencari korban. "Tugas saya hanya mencari korban. Saya baru kali ini melakukan penipuan. Uang hasil penjualan perhiasan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan berobat istri di rumah sakit," ucapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6992 seconds (0.1#10.140)