Kasus Prostitusi Online, 2 Mucikari Ditangkap di Apartemen Kalibata

Minggu, 06 Mei 2018 - 22:11 WIB
Kasus Prostitusi Online,...
Kasus Prostitusi Online, 2 Mucikari Ditangkap di Apartemen Kalibata
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua mucikari, Papih H (31) dan Mami M (35) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan karena melakukan prostitusi online melalui aplikasi WeChat.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kedua pelaku itu awalnya mengirimkan pesan berantai untuk menawarkan jasa pijat tradisional melalui aplikasi WeChat. Namun, jasa pijat plus-plus itu hanya kedok belaka untuk menutupi bisnis haramnya.

Penyidik, kata dia, lalu berpura-pura menjadi pelanggan dan janjian untuk bertemu di salah satu unit apartemen yang ditentukan pelaku. Disitu, polisi lantas menciduk keduanya.

"Para tersangka ini sudah beroperasi selama satu tahun dengan omset ratusan juta rupiah. Pelaku ini menyewa dua unit apartemen di dua tower, yakni tower Akasia dan Herbras," ujarnya pada wartawan, Minggu (6/5/2018).

Menurutnya, pelaku menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi pada pukul 09.00-03.00 WIB. Kepada para pelanggan, Papi dan Mami memberikan tarif Rp500 ribu untuk jasa pijat plus-plus perjamnya.

"Setelah pelanggan sepakat dengan harganya, mereka naik ke atas. Di dalam unit apartemen itu sudah disediakan kondom untuk service lebih," tuturnya.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dua tersanga itu berperan sebagai papih dan mama serta menawarkan jasa prostitusinya itu melalui aplikasi WeChat. Adapun sasarannya, orang-orang yang baru mendownload aplikasi tersebut di wilayah Apartemen Kalibata.

"Fasilitas yang ditawarkan awalnya berkedok pijat tradisional. Lalu melakukan komunikasi lanjutan dengan nomor WhatsApp hingga akhirnya menawarkan jasa plus-plus itu, dia kirimkan foto-foto terapisnya dan disepakati harganya," jelasnya.

Dari Rp500 ribu itu, bebernya, kedua mucikari mendapatkan untung Rp200 ribu, sisanya diberikan pada terapis. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, pihak apartemen pun bakal diperiksa guna kelengkapan berkas dan pengembangan nantinya.

Dalam kasus itu, tambah Ade, polisi mengamankan bukti berupa empat handphone, uang tunai Rp1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.

"Keduanya kami jerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Jual 2 Gadis Belia untuk...
Jual 2 Gadis Belia untuk Layanan Ranjang, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
Mau Tahu, Segini Tarif...
Mau Tahu, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona
Sepi Selama Pandemi,...
Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
11 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved