Napi Lapas Tanjung Gusta Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
A
A
A
MEDAN - Seorang narapidana (napi) dengan hukuman penjara seumur hidup ditemukan tewas tergantung kaku di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (5/5/2018).
"Napi yang meninggal bernama John Waldrova Ganda Sirait (40) asal Blok 10, Simpang Kawat, Tiga Balata, Simalungun. Dia sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena perkara pembunuhan berencana," kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan.
Ganda diketahui tewas tak lama setelah petugas Lapas memerintahkan para napi untuk bangun pukul 06.30 WIB. Salah seorang napi bernama Ismail (23), yang ada di Blok Tapsen D1, berniat membangunkan Ganda untuk melaksanakan apel pagi. Namun, dia mendapati pria itu sudah tergantung kaku di kamar mandi.
Melihat teman satu bloknya sudah tergantung dan tidak bernyawa, Ismail langsung memangil petugas Lapas. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Helvetia. "Kita mendapat informasi ada tahanan lapas yang gantung diri, sehingga langsung menuju ke lokasi," ujar Kompol Trila.
Polisi masih menyelidiki peristiwa tewasnya Ganda. Para saksi masih diperiksa. Sementara, jasad Ganda ibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap dua sekuriti perkebunan kelapa sawit milik Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD), yakni Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, 10 Mei 2014. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Riau pada 29 Oktober 2014.
"Napi yang meninggal bernama John Waldrova Ganda Sirait (40) asal Blok 10, Simpang Kawat, Tiga Balata, Simalungun. Dia sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena perkara pembunuhan berencana," kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan.
Ganda diketahui tewas tak lama setelah petugas Lapas memerintahkan para napi untuk bangun pukul 06.30 WIB. Salah seorang napi bernama Ismail (23), yang ada di Blok Tapsen D1, berniat membangunkan Ganda untuk melaksanakan apel pagi. Namun, dia mendapati pria itu sudah tergantung kaku di kamar mandi.
Melihat teman satu bloknya sudah tergantung dan tidak bernyawa, Ismail langsung memangil petugas Lapas. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Helvetia. "Kita mendapat informasi ada tahanan lapas yang gantung diri, sehingga langsung menuju ke lokasi," ujar Kompol Trila.
Polisi masih menyelidiki peristiwa tewasnya Ganda. Para saksi masih diperiksa. Sementara, jasad Ganda ibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap dua sekuriti perkebunan kelapa sawit milik Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD), yakni Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, 10 Mei 2014. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Riau pada 29 Oktober 2014.
(zik)