Kasus Habib Rizieq Disetop, Ini Kata Sekjen FUI

Jum'at, 04 Mei 2018 - 20:24 WIB
Kasus Habib Rizieq Disetop,...
Kasus Habib Rizieq Disetop, Ini Kata Sekjen FUI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khathath mengapresiasi dihentikannya kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab oleh Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah kita apresiasi Polri menghentikan kasus Habib Rizieq dan ini memberikan ketentraman," ujar Al Khathath kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, penghentian kasus itu juga tak lepas dari permintaan tim 11 Alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus ataupun kriminalisasi yang menimpa ulama dan aktivis Islam. Semua dilakukan agar tercipta suasana kondusif bagi bangsa Indonesia. (Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq )

Dia berharap, kasus Habib Rizieq yang di-SP3 bukan hanya di Polda Jawa Barat saja, tapi juga kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Termasuk kasus yang menimpa ulama dan aktivis Islam lainnya pun diharapkan dihentikan. Misalnya saja, kasus yang menimpa Ustaz Bachtiar Nasir, Munarman, dan Ustaz Alfian Tanjung.

Meski kasus Rizieq dihentikan, kata dia, pihaknya belum tahu apakah Rizieq akan pulang ke Indonesia atau tidak. "Intinya saat beliau kembali ke Indonesia situasinya kondisif, tak terjadi huru-hara atau penangkapan. Kalau tidak pengikutnya itu jutaan orang pasti marah," tuturnya. (Baca Juga: Habib Novel Apresiasi SP3 Polda Jabar Kasus Habib Rizieq )

Selain itu, dia juga berharap agar kasus yang menjeratnya terkait dugaan makar pun dihentikan. Adapun permintaan agar kasus yang menjeratnya itu dihentikan, saat ini masih dalam proses penghentian.

"Saya, termasuk dalam proses penghentian itu mudah-mudahan. Kasusnya kan uang, itu kan uang makan, bukan uang makar, kan tak mungkin Rp18 juta bisa buat makar, tapi kalau uang makan cukup untuk demonstran," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9744 seconds (0.1#10.140)