Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq

Jum'at, 04 Mei 2018 - 16:08 WIB
Tak Cukup Bukti, Polda...
Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden I RI Soekarno dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut dikeluarkan karena penyidik tak menemukan cukup bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, membenarkan penghentian penyidikan terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq. "Iya (dihentikan) karena tidak cukup bukti," kata Umar melalui hubungan ponsel, Jumat (4/5/2018).

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sejak dilaporkan pada pertengahan 2017 lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan serangkaian penyidikan. (Baca:Polda Jabar Tetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka).

Namun hasil penyidikan menunjukkan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun Truno tak menyebutkan secara rinci bentuk tidak cukup bukti tersebut.

"Karena tidak cukupnya bukti, kami menghentikan penyidikan kasus Habib Rizieq pada pertengahan Februari 2018 lalu. Tidak cukup bagi seseorang dikatakan melakukan pidana sebagaimana laporan Ibu Sukmawati pada Oktober 2016 itu. Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan. Artinya tidak ada penyidikan lagi terhadap kasus itu," kata Truno saat dihubungi melalui ponsel.

Diketahui, Polda Jabar menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik almarhum Soekarno pada 30 Januari 2017.

Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis 27 Oktober 2016. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator RI Soekarno terjadi di salah satu ceramah Habib Rizieq yang digelar di Lapangan Gasibu Kota Bandung pada 2011.

Dia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri akhir tahun 2016 ke Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar. Sukmawati melaporkan kasus tersebut dengan berbekal bukti rekaman video ceramah.

Saat itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang penodaan Pancasila dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)