Bibit Lobster senilai Rp4,3 Miliar Diamankan TNI AL

Rabu, 02 Mei 2018 - 21:15 WIB
Bibit Lobster senilai...
Bibit Lobster senilai Rp4,3 Miliar Diamankan TNI AL
A A A
DENPASAR - Puluhan ribu bibit lobster senilai Rp4,3 miliar disita petugas Pangkalan TNI AL Denpasar, Lantamal V dari Villa di Jalan Dewi Saraswati II Nomer 6, Seminyak, Kuta, Bali, pada Minggu 29 April 2018.

Pihak TNI AL Denpasar mengamankan 15 ribu ekor baby lobster jenis mutiara senilai Rp2,5 miliar dan 15 ribu ekor bibit lobster jenis pasir senilai Rp1,8 miliar.

“Ada dua jenis bibit lobster yang diamankan. Secara keseluruhan ada 30 ribu ekor baby lobster yang diamankan,” kata Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) GB Oka di Denpasar, Rabu (2/5/2018).

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal dari tim Intelijen Lanal Denpasar melakukan pengintaian selama 3 bulan. “Untuk dapat membongkar jaringan penyelundupan ini tim kami harus masuk ke dalam jaringan para petani dan penampung bibit lobster di daerah Bali dan Lombok,” jelasnya.

Dia mengatakan, saat ini ada tiga orang yang diamankan terkait kasus tersebut. Di mana tiga orang tersebut berinisial HAN, RAS dan MAR.

Dia menjelaskan, semula ada lima orang yang diamakan. Namun, dua pelaku berhasil meloloskan diri. Dua orang yang melarikan diri dengan cara melompat dari jendela villa lantai II mengelabui petugas dengan berpura-pura buang air kecil dan kemudian loncat pagar tembok villa setinggi 3 meter.

“Untuk yang dua orang yang kabur tersebut kami masih memburunya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini, kemana puluhan ribu ekor bibit lobster ini akan dikirim,” jelasnya.

Ketiga orang pelaku akan dijerat dengan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah RI. Pada Pasal 7 dan Pasal 8 dijelaskan ancaman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6178 seconds (0.1#10.140)