Dituntut 9 Tahun, Hak Politik Tubagus Iman Ariyadi Dicabut

Rabu, 02 Mei 2018 - 16:34 WIB
Dituntut 9 Tahun, Hak Politik Tubagus Iman Ariyadi Dicabut
Dituntut 9 Tahun, Hak Politik Tubagus Iman Ariyadi Dicabut
A A A
SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut hak politik Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Mall Transmart tersebut hak dipilihnya dicabut selama lima tahun dimulai sejak bebas.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," kata Hakim Helmi Syarif saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/4/2018).

Pertimbangan tersebut setelah terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kejahatan berupa dugaan suap perizinan pembangunan mall transmart. "Hak politiknya dicabut setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya, atau setelah bebas," ujar Helmi seusai sidang.

Tubagus Iman Aryadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Wali Kota Cilegon non aktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp275 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Iman dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2492 seconds (0.1#10.140)