Polda Tetapkan 3 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di Hari Buruh
A
A
A
SLEMAN - Polda DIY menetapkan tiga orang peserta aksi di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berakhir dengan kerusuhan dan pembakaran pos polisi di dekat aksi sebagai tersangka. Penetapan ini, hasil pengembangan pemeriksaan 69 peserta aksi (59 laki-laki dan 10 perempuan) yang sebelumnya diamankan Polda DIY.
Namun begitu, tidak menutup kemungkinan jumlah peserta aksi masih akan terus bertambah. Sebab petugas masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Baik tersangka maupun peserta aksi yang diamankan hingga sekarang masih ditahan di Mapolda DIY . Untuk kepentingan itu, Polda DIY juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lapangan, seperti bom molotov, spanduk, batu dan tongkat.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dari 69 peserta aksi yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri soal perkembangan penyelidikan kasus kerusuhan aksi di depan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selasa (1/5/2018) di Mapolda setempat, Rabu (2/5/2018).
Dofiri menjelaskan 3 peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ada yang berperan sebagai provokator, pelempar molotov dan merusak fasiliras umum. Hal itu diketahui dari video saat mereka melakukan aksi.
Dari pengembangan penyelidikan juga diketahui aksi tersebut juga sudah dipersiapkan sebelumnya, baik yang menyangkut dengan provokasi, peralatan, seperti molotov, batu, petungan, solar, termasuk skenario aksi itu berujung chaos. "Karena itu kami akan mengusut tuntas dan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas," kata mantan Kapolda Banten ini.
Terlebih aksi tersebut juga telah melenceng dari aksi awal, yaitu tuntutan hari buruh internasional (may day) 1 Mei. Terbukti yang disampaikan masalah lain, termasuk provokatif yang berpotensi menimbulkan bentrok antar massa dan gesekan antar daerah serta tidak sepengetahuan kampus dan pemberitahuan kepada polisi.
"Untuk itu, saya terima kasih kepada masyarakat yang tidak terpancing aksi tersebut dan mempercayakan kepada polisi," ungkapnya.
Direktur reserse kriminal umum (Dir reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan tiga tersangka, tersebut yaitu, MC, asal NTT dan MI, asal Kalbar keduanya mahasiswa UIN Sunan Kalijaga serta AM asal Bandung mahasiswa Universitas Sanata Darma (Sadar).
Dari ketiga tersangka ini MC diketahui sebagai koordinator umum (kordum) aksi. "Mereka dijerat dengan pasal 160, 187, 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Karena itu mereka kami tahan," pungkasnya.
Namun begitu, tidak menutup kemungkinan jumlah peserta aksi masih akan terus bertambah. Sebab petugas masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Baik tersangka maupun peserta aksi yang diamankan hingga sekarang masih ditahan di Mapolda DIY . Untuk kepentingan itu, Polda DIY juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lapangan, seperti bom molotov, spanduk, batu dan tongkat.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dari 69 peserta aksi yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri soal perkembangan penyelidikan kasus kerusuhan aksi di depan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selasa (1/5/2018) di Mapolda setempat, Rabu (2/5/2018).
Dofiri menjelaskan 3 peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ada yang berperan sebagai provokator, pelempar molotov dan merusak fasiliras umum. Hal itu diketahui dari video saat mereka melakukan aksi.
Dari pengembangan penyelidikan juga diketahui aksi tersebut juga sudah dipersiapkan sebelumnya, baik yang menyangkut dengan provokasi, peralatan, seperti molotov, batu, petungan, solar, termasuk skenario aksi itu berujung chaos. "Karena itu kami akan mengusut tuntas dan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas," kata mantan Kapolda Banten ini.
Terlebih aksi tersebut juga telah melenceng dari aksi awal, yaitu tuntutan hari buruh internasional (may day) 1 Mei. Terbukti yang disampaikan masalah lain, termasuk provokatif yang berpotensi menimbulkan bentrok antar massa dan gesekan antar daerah serta tidak sepengetahuan kampus dan pemberitahuan kepada polisi.
"Untuk itu, saya terima kasih kepada masyarakat yang tidak terpancing aksi tersebut dan mempercayakan kepada polisi," ungkapnya.
Direktur reserse kriminal umum (Dir reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan tiga tersangka, tersebut yaitu, MC, asal NTT dan MI, asal Kalbar keduanya mahasiswa UIN Sunan Kalijaga serta AM asal Bandung mahasiswa Universitas Sanata Darma (Sadar).
Dari ketiga tersangka ini MC diketahui sebagai koordinator umum (kordum) aksi. "Mereka dijerat dengan pasal 160, 187, 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Karena itu mereka kami tahan," pungkasnya.
(sms)