Aktivis HAM Protes Sikap KPU Jateng

Selasa, 01 Mei 2018 - 21:31 WIB
Aktivis HAM Protes Sikap...
Aktivis HAM Protes Sikap KPU Jateng
A A A
SEMARANG - Aktivis hak asasi manusia (HAM), Awigra, memprotes sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng yang dinilai tidak profesional. Selain berperilaku tak pantas, komisioner KPU Jateng juga menolak berkas syarat dukungan sebagai bakal calon DPD yang dibawa Awigra karena dianggap tidak lengkap.

“Kejadian pada 28 April menjadi bukti bahwa KPU Jateng tidak profesional serta tidak memberikan pelayanan yang baik kepada peserta pemilu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Kaukus Hijau Nasional, Haris Azhar, kepada awak media di Semarang, Selasa (1/5/2018).

Tim hukum, selain akan melaporkan persoalan pelayanan publik ini ke Ombudsman, juga akan mempersoalkan etik dari penyelenggara pemilu dengan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga itu dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya.

“Jika sampai dianulir kepesertaan Awigra dalam pemilu, maka KPUD Jawa Tengah sangat berpotensi melakukan pelanggaran HAM, khususnya hak sipil dan politik Awigra. Kita akan adukan ke Komnasham,” jelas Haris.

Menurut dia, Awigra telah memenuhi persyaratan mencalonkan diri sesuai dengan PKPU No 14/2018, dengan berhasil mengunggah 5.001 dukungan di sistem KPU dan membawa formulir F-1 DPD dan dibuktikan dengan fotokopi KTP sebelum 26 April, pukul 24.00 WIB. Mestinya, dokumen fisik yang dibawa Awigra dihitung oleh KPU dan diberikan Surat Kerja.

"Sampai hari ini, belum pernah dihitung sampai selesai oleh KPUD. Awigra tidak mendapatkan Surat Kerja tanda berkas telah diverifikasi. Persoalan kerapihan berkas tidak boleh menghilangkan hak konstitusional Awigra,” tegasnya.

Dia menjelaskan, peristiwa yang menimpa kliennya itu bermula saat Awigra bersama tim mendatangi kantor KPU Jawa Tengah pada 28 April 2018. Mereka kemudian ditemui Komisioner KPU Jawa Tengah Hakim Juanidi.

Awigra menceritakan proses penyusunan syarakat dukungan dan memohon tambahan waktu untuk merapikan dokumen. Namun, tambah dia, Hakim Junaidi hanya mengecek dokumen secara singkat.

Hakim Junaidi justru mengatakan dengan nada tinggi pegawai KPU yang sedang bertugas untuk menghentikan aktivitas pengecekan brrkas. "Eh, jangan diproses lagi nih. Suruh pulang saja!”.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8753 seconds (0.1#10.140)