May Day, Buruh Desak Gubernur Jabar Terbitkan Pergub UMSK

Selasa, 01 Mei 2018 - 18:32 WIB
May Day, Buruh Desak...
May Day, Buruh Desak Gubernur Jabar Terbitkan Pergub UMSK
A A A
BANDUNG - Ribuan buruh se-Jawa Barat memanfaatkan momentum Hari Buruh (May Day) dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/5/2018).

Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Jabar Ahmad Heryawan segera menerbitkan peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang proses penetapan Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSK) yang hingga kini masih menjadi polemik sejak penetapan UMSK 2015 lalu.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Muhammad Sidarta mengatakan, polemik tersebut terus terjadi akibat belum adanya pedoman standar berbentuk regulasi bagi kabupaten/kota. Sidarta mencontohkan, hal yang sangat memprihatinkan akibat belum adanya regulasi tersebut, UMSK 2018 Kota Bandung tak bisa diterapkan, termasuk UMSK Kabupaten Bandung Barat (KBB)

"Proses UMSK 2018 baru sampai kajian sudah gugur sebelum berkembang. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi untuk melindungi kaum buruh yang posisi tawarnya semakin lemah," tegas Sidarta seusai aksi unjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, para buruh juga mengkritisi isu perburuhan skala nasional, seperti penerapan Peraturan Presiden No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, Perpres tersebut telah memberi ruang yang luas serta kemudahan bagi TKA untuk bekerja di semua sektor usaha, mulai tenaga kasar hingga bekerja di lembaga pemerintahan.

"Kondisi tersebut bertentangan dengan UU (Undang-Undang) No 13/2003 yang jelas-jelas telah membatasi TKA bekerja hanya untuk jabatan tertentu," katanya.

Sidarta melanjutkan, pihaknya juga meminta pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan yang dianggapnya pro-upah murah dan mengeksploitasi tenaga buruh.

Di tempat yang sama, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar Siti Eni meminta pemerintah menghapus sistem kontrak kerja terhadap buruh. Menurutnya, cara tersebut merugikan pekerja karena pekerja tidak memiliki kepastian status. "Dengan cara seperti itu, buruh juga dimungkinkan untuk diberhentikan tanpa kompensasi yang sebanding," ujarnya.

Dia juga menyebut, kenaikkan upah yang selama ini diberikan perusahaan tidak dirasakan manfaatnya. Sebab, besaran kenaikkan upah hanya berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. "Akibatnya, perempuan dalam hal ini istri harus ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
May Day, Ribuan Buruh...
May Day, Ribuan Buruh Mulai Padati Kawasan Patung Kuda
May Day 2024 Bakal Diikuti...
May Day 2024 Bakal Diikuti Ratusan Ribu Buruh, Ini Tuntutannya
Perwakilan Delegasi...
Perwakilan Delegasi Aksi May Day Bakal Ditemui Pihak Pemerintah
Ratusan Buruh Makassar...
Ratusan Buruh Makassar Turun Jalan Peringati May Day, Tuntut Pendidikan Gratis
Ditutup dengan Petasan...
Ditutup dengan Petasan dan Flare, Massa Buruh Bubar secara Tertib
4.216 Personel Gabungan...
4.216 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi May Day
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
44 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved