Tolak Pengelolaan ke Swasta, Pedagang Pasar Pringgan Demo Kantor Wali Kota Medan
A
A
A
MEDAN - Kantor Wali Kota Medan didatangi puluhan pedagang Pasar Pringgan Medan, Senin (30/4/2018). Para pedagang ini melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencabut kembali putusannya yang melakukan perjanjian sepihak kepada pengelola dari pihak swasta.
Tim kuasa hukum dari para pedagang Pasar Pringgan Medan, Hans Silalahi mengatakan, mereka menolak pengelolaan Pasar Pringgan Medan tersebut kepada pihak swasta yang sudah mengelola pasar tersebut lebih dari 20 tahun.
"Kami minta pertanggungjawaban Wali Kota untuk membatalkan keputusannya. Dimana, perjanjian tersebut dilakukan kepada PT Parbens," ujarnya.
Menurut mereka, kata Hans, perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Medan tersebut ada cacat hukumnya.
"Itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya sendiri. Karena di Perda nomor 10 tahun 2014 pasal 44 tentang perusahaan daerah. Wali Kota disebutkan tidak boleh melakukan kerjasama. Yang boleh melakukan kerjasama PD Pasar, sebab dia masih pengelola," timpalnya.
Menurut kuasa hukum para pedagang tersebut, sejak tahun 1993, Pasar Pringgan Medan sudah menjadi aset PD Pasar sebagai pengelola perusahaan daerah dan Tahun 2016 PT Triwira Lokajaya sudah melepaskan diri dengan pasar, sebagai pihak yang melakukan perjanjian terdahulu.
"Namun, kenapa tiba-tiba yang jadi permasalahan, sejak kapan PD Pasar menjadi aset Pemkot Medan. Apa alasan Pemkot Medan langsung membuat perikatan pada PT Parbens. Karena kami cek harusnya yang melakukan perikatan langsung PD Pasar langsung kepada PT Parbens sebagai pengelola baru," ungkapnya.
Hans menuturkan saat Pemkot Medan melakukan perikatan kepada PT Parbens, disitu dikatakan bahwa eks Pasar Pringgan Medan tidak lagi menjadi aset PD Pasar melainkan Pemkot Medan.
"Sementara tahun 2016 masih jelas Pasar Pringgan masih menjadi aset PD Pasar. Sehingga PD Pasar membuat surat perjanjian kepada Pringgan dan memberlakukan tarif retribusi per harinya. Terus kenapa tiba-tiba ditengah jalan ada perjanjian yang seolah-olah dibilang itu aset milik Pemkot Medan," tuturnya.
Atas intrik tersebut, para pedagang Pasar Pringgan Medan meminta agar Wali Kota Medan menjumpai mereka dan menjelaskan hal tersebut. "Kami cuma mau Pak Wali Kota menjumpai kami," tegas salah seorang pedagang, Hera br Barus.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pedagang Pasar Pringgan Medan tersebut juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Tim kuasa hukum dari para pedagang Pasar Pringgan Medan, Hans Silalahi mengatakan, mereka menolak pengelolaan Pasar Pringgan Medan tersebut kepada pihak swasta yang sudah mengelola pasar tersebut lebih dari 20 tahun.
"Kami minta pertanggungjawaban Wali Kota untuk membatalkan keputusannya. Dimana, perjanjian tersebut dilakukan kepada PT Parbens," ujarnya.
Menurut mereka, kata Hans, perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Medan tersebut ada cacat hukumnya.
"Itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya sendiri. Karena di Perda nomor 10 tahun 2014 pasal 44 tentang perusahaan daerah. Wali Kota disebutkan tidak boleh melakukan kerjasama. Yang boleh melakukan kerjasama PD Pasar, sebab dia masih pengelola," timpalnya.
Menurut kuasa hukum para pedagang tersebut, sejak tahun 1993, Pasar Pringgan Medan sudah menjadi aset PD Pasar sebagai pengelola perusahaan daerah dan Tahun 2016 PT Triwira Lokajaya sudah melepaskan diri dengan pasar, sebagai pihak yang melakukan perjanjian terdahulu.
"Namun, kenapa tiba-tiba yang jadi permasalahan, sejak kapan PD Pasar menjadi aset Pemkot Medan. Apa alasan Pemkot Medan langsung membuat perikatan pada PT Parbens. Karena kami cek harusnya yang melakukan perikatan langsung PD Pasar langsung kepada PT Parbens sebagai pengelola baru," ungkapnya.
Hans menuturkan saat Pemkot Medan melakukan perikatan kepada PT Parbens, disitu dikatakan bahwa eks Pasar Pringgan Medan tidak lagi menjadi aset PD Pasar melainkan Pemkot Medan.
"Sementara tahun 2016 masih jelas Pasar Pringgan masih menjadi aset PD Pasar. Sehingga PD Pasar membuat surat perjanjian kepada Pringgan dan memberlakukan tarif retribusi per harinya. Terus kenapa tiba-tiba ditengah jalan ada perjanjian yang seolah-olah dibilang itu aset milik Pemkot Medan," tuturnya.
Atas intrik tersebut, para pedagang Pasar Pringgan Medan meminta agar Wali Kota Medan menjumpai mereka dan menjelaskan hal tersebut. "Kami cuma mau Pak Wali Kota menjumpai kami," tegas salah seorang pedagang, Hera br Barus.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pedagang Pasar Pringgan Medan tersebut juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
(sms)