Pemkab Tulungagung Kaji 28 ASN yang Diperiksa Panwas

Jum'at, 27 April 2018 - 21:09 WIB
Pemkab Tulungagung Kaji...
Pemkab Tulungagung Kaji 28 ASN yang Diperiksa Panwas
A A A
TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih akan mengkaji persoalan 28 aparatur sipil negara yang ditengarai melanggar netralitas pilkada. Sejauh ini pemkab juga belum mendapat rekomendasi dari Panwaslu selaku pemeriksa.

“Kami masih akan melakukan kajian. Selain itu juga belum ada rekomendasi apa pun dari Panwaslu,“ ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung Sudarmaji kepada wartawan, Jumat (27/4/2018).

Berdasarkan aturan ASN memang harus netral. Tidak memihak salah satu paslon yang sedang berkompetisi. Namun hanya gara-gara foto dengan gestur menyerupai nomor urut paslon, kemudian dicurigai tidak netral, kata Sudarmadji pelu kajian mendalam.

Menurut dia secara normatif ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang terbukti bersalah. Yang bersangkutan bisa hanya mendapat teguran bila pelanggarannya ringan.

Bisa juga penundaan pangkat dan pemberhentian tidak hormat bila terbukti melakukan pelanggaran berat. “Itu semua tentu sesuai bukti pelanggarannya,“ terangnya.

Sudarmadji menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Panwaslu selaku pemeriksa 28 PNS yang dicurigai melanggar netralitas. Setelah dimintai keterangan, prosedurnya panwaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab.

Sementara sebelumnya Ketua Panwaslu Tulungagung Endro Sunarko telah memeriksa 28 ASN yang dicurigai melanggar netralitas. Dalam akun facebooknya, ke 28 ASN ini memasang foto dengan gestur merujuk paslon tertentu. “Kita memintai keterangan mereka secara bertahap, “ujar Endro kepada wartawan.

Selama masa kampanye ini Panwas terus melakukan patroli media sosial, yakni terutama facebook. Panwas memburu ASN yang mengunggah foto bergestur paslon tertentu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)