Begini Pengakuan Wanita Pelaku Threesome dengan Tarif Rp5 Juta

Jum'at, 27 April 2018 - 20:01 WIB
Begini Pengakuan Wanita...
Begini Pengakuan Wanita Pelaku Threesome dengan Tarif Rp5 Juta
A A A
TANGERANG - Wanita muda berinisial KN yang diciduk terkait kasus prostitusi threesome beralasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan sang ibu. KN pun akhirnya diciduk petugas Polres Tangerang bersama seorang pria yang memasarkannya yakni, TBN.

Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan terhadap keduanya, terungkap bahwa KN nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku membutuhkan uang berobat.
"Tersangka TBN mengaku motifnya untuk melakukan perbuatan threesome sex untuk mendapatkan keuntungan. Sedang KN karena membutuhkan uang untuk biaya berobat ibunya," kata Harley kepada wartawan pada Jumat (27/4/2018).

Harley menuturkan, pengakuan dari KN, ibunya baru saja melakukan operasi pengangkatan rahim, dan membutuhkan banyak uang untuk pengobatan penyembuhan pascaoperasi."Kami masih melakukan penyelidikan mendalam tentang adanya group media sosial WhatsApp yang mengatur transaksi perempuan PSK dan diduga melakukan human trafficking," tutur Harley.

Harleye melanjutkan, TBN merupakan seorang sekuriti bank, yang tinggal di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan KN merupakan pegawai swasta, yang tinggal di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.( Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Threesome dengan Tarif Rp5 Juta di Tangerang )

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita struk transfer penerima atas nama TBN, satu boks kondom isi 12, bukti booking kamar di Narita Hotel, uang tunai, dan pakaian dalam pelaku TBN dan KN.

Kepada tersangka TBN kita jerat dengan pasal berlapis dari UU TPPO Pasal 2 ayat 1 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 35, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 30. Sedangkan tersangka KN, dijerat dengan Pasal 34 karena dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana Pasal 8.

"Tersangka KN dijerat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Jual 2 Gadis Belia untuk...
Jual 2 Gadis Belia untuk Layanan Ranjang, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
Sepi Selama Pandemi,...
Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Mau Tahu, Segini Tarif...
Mau Tahu, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona
Berita Terkini
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
54 menit yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
1 jam yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
1 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
2 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
2 jam yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved