1.471 TKA Bekerja di Kabupaten Serang

Jum'at, 27 April 2018 - 00:17 WIB
1.471 TKA Bekerja di Kabupaten Serang
1.471 TKA Bekerja di Kabupaten Serang
A A A
SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Serang mencatat sebanyak 1.471 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Selama tahun 2018 ini, sebanyak enam orang TKA asal China terpaksa dideportasi ke negaranya karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Jumlah WNA-nya 1.471 itu orang yang bekerja di perusahaan. Yang perorangan 14, kawin sini, atau didatangkan keluarganya dan sebagainya," kata Kepala Imigrasi Kelas I Serang Timbul Pardede, Kamis (26/4/2018).

Dia menyebutkan, dari total TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Serang, kebanyakan berasal dari negara China. Mereka bekerja di sektor industri dan infrastruktur. Paling banyak bekerja di kawasan modern Cikande. "Di sana mereka tenaga kerja ahli ya, bukan tenaga kerja kasar," ujarnya.

Jumlah TKA tersebut setiap bulan akan berubah. Sebab, akan ada yang datang dan yang keluar setelah kontrak kerjanya selesai. "Lamanya bekerja tergantung perusahaan. Ada yang setahun, ada beberapa bulan. Ada setahun diperpanjang. Tergantung bagaiman pekerjaannya," jelasnya.

Untuk mengawasi TKA tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Serang terus melakukan koordinasi pengawasan orang asing. "Pengawasan harus kita tegakkan. Peningkatan pengawasan orang asing salah satunya melalu koordinasi Tim Pora agar bisa menjangkau ke tingkat paling rendah," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI merilis adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah tenaga kerja asing terbanyak di Indonesia.

Sepuluh daerah tersebut yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Papua Barat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4157 seconds (0.1#10.140)