Sofyan-Jamilah Ajukan Kasasi ke MA, KPU Deliserdang Konsultasi ke KPU RI
A
A
A
DELISERDANG - Setelah bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution - Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang konsultasi ke KPU RI.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga mengatakan, sudah pasangan Sofyan Nasution - Hj Jamilah mengajukan kasasi ke MA. "Kami sudah mendengar informasi mereka akan mengajukan kasasi, jadi kami selalu memantau website MA," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Menghadapi kasasi tersebut, lanjut Boby, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengacara KPU Kabupaten Deliserdang untuk membuat kontra kasasi. "Kita persiapan membuat kontra kasasi bersama tim pengacara," terangnya.
Selain mempersiapkan kontra kasasi, lanjut Boby, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI. "Kami juga akan konsultasi dengan KPU RI namun kami tidak akan meminta bantuan hukum ke KPU RI. KPU RI menyerahkan sepenuhnya kepada kami," tegas Boby.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga mengatakan, sudah pasangan Sofyan Nasution - Hj Jamilah mengajukan kasasi ke MA. "Kami sudah mendengar informasi mereka akan mengajukan kasasi, jadi kami selalu memantau website MA," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Menghadapi kasasi tersebut, lanjut Boby, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengacara KPU Kabupaten Deliserdang untuk membuat kontra kasasi. "Kita persiapan membuat kontra kasasi bersama tim pengacara," terangnya.
Selain mempersiapkan kontra kasasi, lanjut Boby, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI. "Kami juga akan konsultasi dengan KPU RI namun kami tidak akan meminta bantuan hukum ke KPU RI. KPU RI menyerahkan sepenuhnya kepada kami," tegas Boby.
(wib)