Petugas Satpol PP Kobar Sosialisasikan Larangan Berjualan Bagi PKL

Jum'at, 20 April 2018 - 09:22 WIB
Petugas Satpol PP Kobar...
Petugas Satpol PP Kobar Sosialisasikan Larangan Berjualan Bagi PKL
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan sosialisasi larangan berdagang kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Bundaran Pangkalan Lima, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (20/4/2018) pagi. Petugas mendatangi satu per satu PKL yang sudah mendirikan bangunan semi permanen sebagai tempat berjualan untuk segera dibongkar.

“Kami beri sosialisasi dan teguran dulu supaya bangunan semi permanen di pinggir area Bundaran Pangkalan Lima untuk dibongkar. Harapannya sebelum memasuki bulan Ramadan lokasi ini sudah terbebas dari PKL,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penyidik PNS pada Dinas Satpol PP dan Damkar, Mustawan Lutfi saat sosialisasi kepada PKL.

Dia berharap, para PKL membongkar sendiri lapak semi permanen tersebut. Namun jika hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dibongkar, maka perugas akan membongkar paksa.

“Jika H-1 masuk bulan puasa belum dibongkar, maka kami akan membongkarnya secara paksa. Ini kami lakukan sebagai upaya penataan area Bundaran Pangkalan Lima supaya lebih enak dipandang mata,” sebutnya

Sementara itu, Rahmi seorang PKL penjual baju yang sudah 2 bulan membangun lapak semi permanen di area Bundaran Pangkalan Lima mengaku siap membongkarnya sendiri. “Ya nanti akan saya bongkar sendiri. Tapi pemerintah juga harus ada solusi dengan mencarikan kami lokasi berjualan yang baru,” ujarnya singkat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8948 seconds (0.1#10.140)