Pemkot dan DPRD Minta PN Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka

Rabu, 18 April 2018 - 11:55 WIB
Pemkot dan DPRD Minta...
Pemkot dan DPRD Minta PN Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka
A A A
DEPOK - Jelang rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok, Pengadilan Negeri Depok diminta untuk menunda rencana eksekusi yang mulanya akan dilakukan Kamis 19 April 2018 besok.

Pemerintah Kota Depok selaku tergugat meminta penundaan dengan alasan‎ putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah Inkrach, non acceptable dan ada peralihan hak, yaitu dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Negara.

DPRD Depok juga meminta hal yang sama yaitu penundaan. ‎Bahkan DPRD sudah melayangkan surat permintaan kepada PN Depok dan Polresta Depok untuk menunda eksekusi pasar Kemiri Muka. (Baca: Kalah Sengketa, Pemkot Depok Kehilangan Pasar Kemiri Muka )

Dengan demikian bisa dicarikan alternatif jalan atas persoalan tersebut. "Sehingga apa yang menjadi tujuan dan keinginan para pedagang bisa terpenuhi," kata Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, Rabu (18/4/2018).

Menanggapi hal itu Ketua PN Depok, Sobandi mengatakan, hal itu sah-sah saja dan akan menjadi pertimbangan pihaknya. Mengenai rencana eksekusi, Sobandi menuturkan masih dipertimbangkan akan dilakukan besok atau tidak.

"Kami masih menunggu laporan dari Polresta Depok dari sisi faktor keamanan. Kondusif tidak untuk dilaksanakan eksekusi 19 April besok," katanya. (Baca juga: Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan )

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Pancasila (UP), Adnan Hamid berpendapat bahwa himbauan Wali Kota Depok dan surat Ketua DPRD Kota Depok menunda proses eksekusi pasar Kemirimuka merupakan sebuah bentuk intervensi.

Pasalnya, Putusan Hukum yang sudah Inkracht (berkeluatan hukum tetap) sebetulnya sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah eksekusi.

Selain dari sisi pertimbangan-pertimbangan Ketua PN Depok yang dapat dijadikan sebagai alasan kuat penundaan. "Kalau Wali Kota mau mengupayakan proses hukum kenapa tidak sebelum inkrahct dilakukan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Sah! APBD Depok 2024...
Sah! APBD Depok 2024 Capai Rp4,2 Triliun
DPRD Panggil Dinkes...
DPRD Panggil Dinkes Depok Terkait Menu Makanan Cegah Stunting Nasi, Kuah, dan Tahu
Tuai Polemik, Dinkes...
Tuai Polemik, Dinkes Depok Evaluasi Menu Makanan Tambahan Stunting Hanya Nasi, Kuah, dan Tahu
DPRD Depok Minta Wali...
DPRD Depok Minta Wali Kota Cabut Perwal Kenaikan Tarif Layanan Puskesmas
Kadishub Depok dan Anggota...
Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah
Tolak Direlokasi, Siswa...
Tolak Direlokasi, Siswa SDN Pondok Cina 1 Tetap ke Sekolah
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved